Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita DaerahBerita HukumBerita Investigasi

Oknum Penyidik Polrestabes Medan Diduga Peras Pelapor Rp7 Juta: Kapolres Dianggap Lalai, Penegakan Etik Dipertanyakan

429
×

Oknum Penyidik Polrestabes Medan Diduga Peras Pelapor Rp7 Juta: Kapolres Dianggap Lalai, Penegakan Etik Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

MEDANSnipernew.id

Dugaan prak­tik pemerasan oleh oknum penyidik Pol­restabes Medan kem­bali men­coreng insti­tusi kepolisian. Seo­rang war­ga Medan berin­isial WS men­gaku telah dim­intai uang sebe­sar Rp7 juta oleh penyidik berna­ma Surya Dar­ma den­gan dal­ih agar lapo­ran­nya segera dipros­es. Mes­ki telah dikon­fir­masi lang­sung kepa­da yang bersangku­tan, hing­ga kini Kapol­restabes Medan belum mengam­bil langkah tegas ter­hadap anak buah­nya.

WS mela­porkan kasus dugaan penipuan dan pengge­la­pan ke Pol­restabes Medan kurang lebih satu tahun lama nya. namun belum juga men­da­p­at kepas­t­ian hukum. Dalam keteran­gan­nya kepa­da awak media pada 17 April 2025, WS menye­but telah meny­er­ahkan uang Rp7 juta kepa­da penyidik Surya Dar­ma den­gan hara­pan kasus­nya segera dipros­es.

  Maraknya Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai di Kota Banyuwangi

“Uang itu saya ser­ahkan sebelum Lebaran, katanya biar lapo­ran cepat dipros­es,” ujar WS.

Penyidik berna­ma Surya Dar­ma men­gakui kepa­da wartawan bah­wa ia memang mener­i­ma uang terse­but. Menu­rut­nya, uang itu digu­nakan seba­gai biaya opera­sion­al penye­lidikan. Anehnya, Surya Dar­ma tidak menyangkal maupun menye­sali per­bu­atan­nya, bahkan secara terang-teran­gan menye­but siap mengem­ba­likan uang WS, tetapi den­gan syarat berte­mu Kan­it ter­lebih dahu­lu.

Kan­it Resmob, Iptu Rijal, yang dite­mui di hari yang sama, juga men­gakui keter­li­batan terse­but. Ia meny­atakan berse­dia meng­gan­ti uang terse­but, namun mengin­gatkan agar WS dan media tidak “berkoar-koar”.

“Kalau ini dilan­jutkan, yang mem­beri dan mener­i­ma bisa kena. Tapi ya udah, nan­ti saya gan­ti. Mis­al­nya empat juta dulu, sisanya menyusul,” ujar Iptu Rijal.

  Aliansi SNI Minta APH Lakukan Tindakan Penjual Rokok Ilegal di Banyuwangi Kota

Perte­muan dan pen­gakuan terse­but berlang­sung di ruang penyidik Pol­restabes Medan pada 17 April 2025. Di hada­pan awak media dan Kan­it, Surya Dar­ma mengem­ba­likan uang Rp4 juta kepa­da WS, den­gan jan­ji sisa uang akan dis­usul kemu­di­an.

Modus pemerasan berke­dok per­cepatan pros­es hukum bukan hal baru. Namun, yang men­ja­di sorotan adalah kelong­garan sis­tem pen­gawasan inter­nal di tubuh Pol­restabes Medan. Lemah­nya kon­trol dari pimp­inan, dalam hal ini Kapol­restabes Medan, diduga men­ja­di penye­bab uta­ma prak­tik seper­ti ini masih ter­ja­di.

Menu­rut Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si, seti­ap pegawai negeri atau penye­leng­gara negara yang mener­i­ma hadi­ah atau jan­ji pada­hal dike­tahui atau patut diduga hadi­ah atau jan­ji terse­but diberikan untuk mem­pen­garuhi kepu­tu­san terkait jabatan, dap­at dike­nakan pidana min­i­mal 4 tahun dan mak­si­mal 20 tahun pen­jara.

  Dana Komite Mengikat di SMA 4 Maros: LSM Lidik Pro Ungkap Penyimpangan

Secara etik, tin­dakan ini melang­gar Kode Etik Pro­fe­si Pol­ri. Kapol­restabes Medan seharus­nya menin­dak tegas oknum penyidik dan Kan­it yang ter­buk­ti melakukan pelang­garan etik maupun pidana.

Hing­ga beri­ta ini ditu­runk­an, Kapol­restabes Medan belum mem­berikan perny­ataan res­mi maupun tin­dakan konkret ter­hadap kasus ini. Keti­dakhadi­ran sikap tegas dari pucuk pimp­inan memu­nculkan kecuri­gaan pub­lik bah­wa budaya impuni­tas masih men­gakar kuat.

Keter­bukaan dan transparan­si dalam pene­gakan hukum adalah pon­dasi uta­ma keper­cayaan pub­lik ter­hadap insti­tusi Pol­ri. Jika dugaan pemerasan ini dib­iarkan tan­pa sanksi, bukan hanya nama baik insti­tusi yang ter­coreng, tapi kead­i­lan bagi masyarakat pun ter­an­cam. Kini, bola panas bera­da di tan­gan Kapol­restabes Medan: akan bertin­dak, atau mem­biarkan kebo­brokan tum­buh semakin dalam?

Saat dikon­fir­masi awak media melalui What­sApp Kapol­restabes Medan belum men­jawab,” sam­pai beri­ta ini ditayangkan.

Red/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *