Nias Utara, Snipernew.id — Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa telah melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dilakukan oleh Bupati Nias Utara. Pengukuhan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD dan Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara, bertempat di Aula Tribun Nias Utara. 30 Agustus 2024
Laporan dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Utara, A’aro’o Zalukhu, M.M, menyebutkan bahwa pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang tersebut mengamanatkan masa keanggotaan BPD selama 8 tahun sejak tanggal pengucapan janji atau sumpah. Pada kesempatan ini, sebanyak 780 anggota BPD dari 11 kecamatan dikukuhkan.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nias Utara, Noferman Zega, M.AP, dalam sambutannya, mengucapkan selamat atas pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD dan berharap agar anggota BPD dapat memberikan kontribusi nyata untuk kemajuan desa. Beliau juga mengingatkan agar perbedaan pendapat di desa bisa menjadi kekuatan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan untuk pembangunan desa.
Bupati Nias Utara dalam arahannya mengucapkan selamat kepada seluruh anggota BPD yang dikukuhkan dan berharap agar mereka bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugasnya. Bupati menekankan pentingnya kemitraan antara BPD dan Kepala Desa dalam menyelesaikan berbagai masalah desa, serta perlunya komunikasi yang intensif untuk mencapai kemajuan dan pembangunan desa.
Hadir pada kegiatan ini, Staf Ahli Bupati, Inspektur, Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten Nias Utara, PJ. Kades se-Kabupaten Nias Utara, Personil Polsek Lotu, serta Ketua dan Anggota BPD se-Kabupaten Nias Utara. (Efory Zendrato)



















