Barito Utara, SniperNew.id — Isu mengenai laporan belanja tahunan Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyisakan tanda tanya besar. Media ini mencoba menelusuri kebenaran daftar belanja tahunan tersebut melalui serangkaian konfirmasi kepada pejabat kecamatan.
Namun, jawaban yang diperoleh justru membingungkan publik dan membuka ruang pertanyaan mengenai transparansi penggunaan anggaran daerah.
Awal Konfirmasi: Bendahara Mengaku Tidak Tahu. Pada 16 September 2025, Snifernew.id melakukan konfirmasi langsung dengan bendahara Kecamatan Teweh Selatan, Bapak Thomas Hosiana Davitra. Pertanyaan utama menyasar soal daftar kelengkapan uang belanja tahunan kecamatan untuk periode 2024.
Namun, jawaban yang diberikan justru membuat situasi semakin tidak jelas.
“Mohon maaf bang, saya gak paham masalah itu, karena saya bendahara baru,” ujar Thomas dengan singkat.
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya: jika bendahara kecamatan yang baru saja menjabat tidak mengetahui secara detail mengenai laporan belanja tahunan, bagaimana seharusnya publik memperoleh informasi yang sahih?
Camat Membenarkan Daftar Belanja, Sehari berselang, pada 17 September 2025, media ini melanjutkan konfirmasi kepada Camat Teweh Selatan, Bapak Sodiq. Pertanyaan yang sama diajukan: apakah benar daftar tersebut merupakan laporan belanja tahunan Kecamatan Teweh Selatan?
Camat Sodiq dengan tegas menjawab: “Iya, itu benar. Itu sudah resmi dan sudah diperiksa di BPK-RI,” tegasnya.
Jawaban tersebut seolah menutup keraguan. Namun, pernyataan camat berbeda jauh dengan jawaban bendahara, sehingga menimbulkan kebingungan publik.
Pada Jumat, 26 September 2025, SniperNew.id kembali melakukan konfirmasi kepada Camat Sodiq melalui pesan WhatsApp berdurasi 43 detik. Kali ini, jawaban yang diberikan tidak lagi sejelas sebelumnya.
“Silahkan dipertanyakan sama bendahara kecamatan kami. Dan laporan terkait anggaran tersebut, silahkan dipertanyakan ke inspektorat. Langsung saja tanyakan ke kejaksaan. Kan laporannya itu dulu sudah di tangan BPK,” tutur Sodiq.
Pernyataan ini menimbulkan dua makna. Di satu sisi, camat menegaskan laporan belanja tahunan sudah melalui jalur resmi dan sampai di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, di sisi lain, ia justru meminta agar media dan publik menanyakan langsung ke bendahara, inspektorat, bahkan kejaksaan.
Setelah itu, SniperNew.id kembali berusaha menghubungi bendahara kecamatan, Thomas Hosiana Davitra, melalui pesan WhatsApp. Pesan sudah terbaca, namun tidak ada balasan hingga berita ini dinaikkan.
Sikap bungkam dari bendahara menambah daftar panjang kebingungan mengenai laporan belanja tahunan Kecamatan Teweh Selatan. Publik pun makin sulit memahami kejelasan anggaran yang seharusnya transparan.
Kasus ini berawal dari munculnya daftar laporan belanja tahunan Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, tahun anggaran 2024. Media mencoba melakukan klarifikasi mengenai keabsahan laporan tersebut. Namun, jawaban dari pihak kecamatan justru menimbulkan kebingungan: bendahara mengaku tidak tahu, sementara camat menyebut laporan tersebut resmi.
Tokoh utama dalam konfirmasi ini adalah: Thomas Hosiana Davitra, Bendahara Kecamatan Teweh Selatan, yang mengaku tidak mengetahui detail laporan karena baru menjabat.
Sodiq, Camat Teweh Selatan, yang memberikan jawaban kontradiktif: pertama menyebut laporan resmi, lalu meminta agar pertanyaan diarahkan ke bendahara, inspektorat, bahkan kejaksaan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) disebut telah menerima laporan tersebut, meski belum ada keterangan resmi yang dipublikasikan.
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. Konfirmasi dilakukan melalui wawancara langsung dan komunikasi daring via WhatsApp.
Pada tanggal 16 September 2025: Konfirmasi pertama dengan bendahara kecamatan.
Pada tanggal 17 September 2025: Konfirmasi dengan camat, yang menyatakan laporan tersebut resmi.
Dan hari ini Jumat 26 September 2025: Konfirmasi lanjutan via WhatsApp dengan camat, yang menyarankan agar media bertanya ke bendahara, inspektorat, dan kejaksaan.
Isu ini menjadi sorotan karena terdapat ketidakselarasan pernyataan antarpejabat kecamatan mengenai laporan belanja tahunan. Publik menuntut transparansi dan kepastian, apalagi anggaran belanja tahunan bersumber dari dana publik yang harus dikelola dengan akuntabel.
Proses investigasi dimulai dari upaya konfirmasi berjenjang oleh media kepada pihak kecamatan. Namun, jawaban yang diperoleh berbeda-beda: Bendahara mengaku tidak tahu. Camat menyatakan laporan sudah resmi dan diperiksa BPK. Pada konfirmasi lanjutan, camat justru melempar pertanyaan ke bendahara, inspektorat, dan kejaksaan.
Kondisi ini memperlihatkan minimnya koordinasi internal, serta lemahnya komunikasi publik terkait pengelolaan anggaran di tingkat kecamatan.
Kejadian ini membuka ruang kritik terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah. Ada tiga catatan penting. Pernyataan kontradiktif antara bendahara dan camat menunjukkan informasi yang belum konsisten. Padahal, laporan anggaran merupakan dokumen publik yang seharusnya dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Jika benar laporan belanja tahunan sudah diperiksa BPK, maka mestinya tidak sulit bagi pihak kecamatan memberikan keterangan yang jelas. Justru, kebingungan yang terjadi menimbulkan dugaan adanya permasalahan dalam penyusunan atau pelaporan anggaran.
Dengan adanya saran dari camat agar pertanyaan diarahkan ke inspektorat dan kejaksaan, publik patut menduga bahwa laporan ini berpotensi masuk dalam ranah pengawasan hukum. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari kedua lembaga tersebut.
Kasus laporan belanja tahunan Kecamatan Teweh Selatan memperlihatkan adanya kebingungan dan minimnya komunikasi publik dari pihak kecamatan. Jawaban berbeda-beda antara bendahara dan camat membuat masyarakat tidak mendapatkan kepastian mengenai pengelolaan anggaran.
Publik berharap ada keterbukaan dari pihak kecamatan, inspektorat, hingga BPK terkait laporan ini. Transparansi anggaran adalah kunci membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.
Media ini akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan menunggu jawaban resmi dari pihak terkait, termasuk inspektorat, kejaksaan, dan BPK-RI. (Hendryanus)













