Snipernew.id — Nias Utara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara telah mengambil keputusan penting terkait dengan bakal calon perseorangan untuk Pilkada 2024. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Fonaha Zega MAP dan Nyak Pau Aceh yang dikenal dengan sebutan Fowua, resmi dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ikut dalam kontestasi tersebut.
Keputusan ini diumumkan setelah proses verifikasi faktual tahap kedua yang dilakukan KPU Nias Utara. Menurut Helpianus Gea, anggota KPU Nias Utara, dokumen dukungan yang diserahkan oleh Bapaslon Fowua tidak mencapai jumlah yang diharuskan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Dari hasil verifikasi faktual yang telah kami lakukan, Bapaslon Fowua tidak berhasil memenuhi syarat dukungan yang ditetapkan oleh KPU Nias Utara untuk jalur perseorangan,” ujar Helpianus Gea usai penandatanganan berita acara verifikasi faktual kedua di Kantor KPU Nias Utara.
Proses verifikasi tersebut melibatkan evaluasi terhadap jumlah dukungan yang diserahkan oleh Bapaslon Fowua sejak awal Mei hingga Juli 2024. Meskipun telah diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen, namun jumlah dukungan yang disetujui masih di bawah batas yang ditentukan.
Sebagai informasi, KPU Nias Utara menetapkan syarat dukungan sebanyak 10.473 untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan. Meskipun Bapaslon Fowua awalnya mengumpulkan lebih dari jumlah ini, namun setelah proses verifikasi, jumlah dukungan yang sah tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Dengan demikian, Bapaslon Fowua tidak akan bisa melanjutkan perjalanannya untuk menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara dalam Pilkada mendatang dari jalur perseorangan. Keputusan ini juga menegaskan komitmen KPU Nias Utara untuk menjalankan proses seleksi dengan ketat dan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Para pendukung dan pengamat politik di daerah ini akan terus memantau perkembangan terkait keputusan ini, sementara KPU Nias Utara tetap fokus pada persiapan pelaksanaan Pilkada 2024 yang berlangsung lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
( Efory Zendrato )













