Gowa, SniperNew.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menetapkan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pallangga berinisial HS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada periode 2018–2023.
Informasi ini dikutip Sabtu (22/11/2025), yang disampaikan melalui unggahan akun media sosial kejadianesia pada platform Threads.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa total kerugian negara akibat dugaan penyimpangan anggaran itu mencapai (Rp1.374.145.954.)
Penyimpangan diduga terjadi sejak pencairan dana BOS setiap tahun selama lima tahun terakhir. Sejumlah laporan pertanggungjawaban juga diduga dibuat secara fiktif.
Unggahan itu mengutip pernyataan yang menjelaskan bahwa, “Penggunaan dana BOS dari tahun 2018 sampai 2023 itu dilakukan [melalui] pencairan dan ada beberapa item tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya (18/11/2025).
Bersamaan dengan informasi tersebut, akun tersebut juga mengunggah sebuah video yang memperlihatkan proses pengawalan aparat Kejari Gowa terhadap seorang pria menuju kendaraan berwarna hijau yang diduga sebagai mobil tahanan.
Namun, video tersebut tidak memberikan keterangan lanjutan terkait proses hukum atau identitas visual pihak-pihak yang terlibat.
Kejaksaan Negeri Gowa hingga saat ini terus mendalami dugaan penyimpangan anggaran tersebut. HS sebagai tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
penulis Iskandar













