labuhanbatu. Snipernew.id.Sebuhung dengan ada nya pemberhentian perangkat desa. Didesa sibargot, dan desa tanjung medan, kecamatan bilah barat, kabupaten labuhanbatu senin 15/7/2024
Hal tersebut menurut kami, disampaikan team pemantau pemerintahan desa “ishak.‘kepala desa berhak memberhentikan perangkat desa dengan ketentuan dan diketahui camat bilah barat. Dengan syarat-syarat yang tetap akan dan peraturan perundang-undangan antara lain, undang-undang no 6 tahun 2014.tentang desa pasal 48,49,50,51,52,dan 53 serta peraturan menteri dalam negeri no 67 tahun 2017 pasal pasal 5 ayat (1) , ayat(2) , (3), (4) danayat(5) ‚pengangkatan,dan pemberhentian kepala desa itu harus lewat surat dari kepala desa. Dan sebelum nya harus berkordinasi dengan camat, dan camat mengeluarkan rekomindasi. Jadi kalau ada perangkat desa yang diberhentikan atau keberatan , itu dapat melalui jalur hukum ke pengadilan tata usaha negara(PTUN) . Biar PTUN yang menentukan atau pihak pengadilan terkait yang memutuskan.
Semua ini perlu kita luruskan ucap ishak seorang pengamat pemerintahan desa, agar tidak berkepanjangan pungkas beliau(ishak)



















