Bireun, SniperNew.id — Kejaksaan Negeri Bireuen Jaksa melalui Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019 s/d 2023 di Kecamatan Jeunib Kabupaten Bireuen atas nama Tersangka AI selaku Ketua BKAD .30/12/2024
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan penetapan tersangka AI karena telah ditemukan adanya 2 alat bukti dan diperkirakan kerugian negara sejumlah Rp.856.369.000 (Delapan Ratus Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah)
Tersangka AI disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke‑1 KUHPidana.
(Kaperwil Aceh/AF)












