Berita Hukum

Kejari Bireun Tahan “AI” Ketua BKAD Jeunib Atas Dugaan Penyelewengan Dana Simpan Pinjam PNPM

424
×

Kejari Bireun Tahan “AI” Ketua BKAD Jeunib Atas Dugaan Penyelewengan Dana Simpan Pinjam PNPM

Sebarkan artikel ini

Bireun, SniperNew.id – Kejaksaan Negeri Bireuen Jaksa melalui Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019 s/d 2023 di Kecamatan Jeunib Kabupaten Bireuen atas nama Tersangka AI selaku Ketua BKAD .30/12/2024

  Penyerahan Dan Pengembangan Dua Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan penetapan tersangka AI karena telah ditemukan adanya 2 alat bukti dan diperkirakan kerugian negara sejumlah Rp.856.369.000 (Delapan Ratus Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah)

  Terkait Pengelolaan Jaringan Komunikasi Dinas PMD di Musi Banyuasin Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tersangka AI disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
(Kaperwil Aceh/AF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *