Terupdate

Kades Sungai Duren Himbau Tidak Bakar Lahan Perkebunan

532
×

Kades Sungai Duren Himbau Tidak Bakar Lahan Perkebunan

Sebarkan artikel ini

Muara Enim, SniperNew.id – Kepala Desa Sungai duren Taufik Darsono ST, kecamatan Lembak Kebupaten Muara enim menghimbau kepada seluruh warga desanya untuk tidak membuka lahan dan hutan dengan cara dibakar Himbauan ini dilakukan demi kebaikan bersama dan sebagai langkah pencegahan agar tidak merugikan orang lain, Kamis (06/09/24).

Kepala Desa Sungai Duren, Taufik Darsono ST menyampaikan pesan ini setelah mengikuti Rapat Koordinasi Penanggulangan Karhutla di polres muara enim,Menurutnya aturan terkait hal ini sudah jelas sesuai undang-undang.

Jika warga kedapatan membuka lahan kebun atau hutan dengan sengaja dibakar dan merugikan orang lain, maka akan diproses secara hukum, Kamis (5/09/2024).

Kepala Desa sungai duren yang telah menjabat selama dua periode ini menjelaskan bahwa surat edaran dari pemerintah, baik pusat maupun daerah, telah disosialisasikan kepada warga. Oleh karena itu.

  250 Personel Polri-TNI Dibekali Pelatihan Penanganan Karhutla, Kapolda Sumsel: Kita Pedomani Inpres No 3 Tahun 2020

Taufik mengingatkan kembali kepada warga Desa sungai Duren agar tidak membuka lahan atau hutan dengan cara dibakar yang dapat merugikan orang lain. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat dikenai hukuman minimal kurungan penjara dan denda.

  Lokakarya Mini UPTD Puskesmas Kotabumi II: Sinergi Lintas Sektor Wujudkan Kesehatan Masyarakat, Babinkamtibmas Turut Hadir

“Kepala desa Sungai Duren Taufik Darsono ST juga menekankan kondisi cuaca yang saat ini sangat panas. Hal ini menyebabkan potensi bahaya yang besar apabila satu lahan terbakar, karena lahan perkebunan dan hutan cenderung kering. Oleh karena itu, dia menghimbau warga agar tidak membuka lahan dan hutan dengan cara dibakar untuk mencegah terjadinya kebakaran yang dapat menyebar ke area lain.” Tegasnya.

  Gotong Royong Bersihkan Polres Jakarta Timur Pasca Demo

Kepala Desa Mahato berharap himbauan ini diindahkan oleh seluruh warga sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.  (Firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *