Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Terupdate

Kabupaten Maros Sambut Era Baru: Masa Jabatan Kades Diperpanjang Hingga 16 Tahun Berdasarkan UU Baru

518
×

Kabupaten Maros Sambut Era Baru: Masa Jabatan Kades Diperpanjang Hingga 16 Tahun Berdasarkan UU Baru

Sebarkan artikel ini

Maros,Snipernew.id — 2 Juli 2024 — Pres­i­den Joko Wido­do (Jokowi) telah menan­datan­gani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ten­tang Desa pada 25 April 2024. Salah satu keten­tu­an pent­ing yang ter­can­tum dalam UU ini adalah per­pan­jan­gan masa jabatan kepala desa (Kades) men­ja­di dela­pan tahun den­gan mak­si­mal dua peri­ode.

Dalam Pasal 39 UU Nomor 3 Tahun 2024, dije­laskan bah­wa kepala desa memegang jabatan sela­ma dela­pan tahun ter­hi­tung sejak tang­gal pelan­tikan. Selain itu, Pasal 39 ayat 2 men­gatur bah­wa seti­ap kepala desa dap­at men­ja­bat mak­si­mal dua kali masa jabatan secara bertu­rut-turut. Den­gan demikian, seo­rang kepala desa dap­at memimpin desa hing­ga 16 tahun jika ter­pil­ih kem­bali sete­lah peri­ode per­ta­ma.

  Kayu Diambil Orang, Meriani Warga Desa Benangin III Minta Pertanggung Jawaban

Dari 80 kepala desa yang ada di Kabu­pat­en Maros, hanya 76 yang mengiku­ti pros­es pen­gukuhan per­pan­jan­gan masa jabatan. Empat kepala desa lain­nya saat ini dija­bat oleh pelak­sana tugas kare­na mundur untuk maju seba­gai calon leg­is­latif. Namun, tidak satu pun dari mere­ka yang diny­atakan lolos dalam pemil­i­han leg­is­latif 2024 baru-baru ini. Pen­gun­duran diri keem­pat kepala desa terse­but menye­babkan mere­ka tidak diun­dang dalam acara pelan­tikan yang diren­canakan.

  Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Seulawah Menjelang Ramadan Polres Pidie Jaya 2025

Mes­ki begi­tu, pelak­sana tugas di desa-desa terse­but tetap men­jalankan tugas pemer­in­ta­han sehari-hari hing­ga kepala desa defin­i­tif ter­pil­ih dan dilan­tik. Acara pelan­tikan kepala desa ini diren­canakan berlang­sung pada 3 Juli 2024 pukul 19:00 WITA di Lapan­gan Palan­tikang, Kabu­pat­en Maros. Kegiatan ini dihara­p­kan ber­jalan lan­car dan men­ja­di momen­tum pent­ing dalam mem­perku­at pemer­in­ta­han desa di Kabu­pat­en Maros.

Den­gan ditan­datan­ganinya UU Nomor 3 Tahun 2024, dihara­p­kan kepala desa dap­at lebih fokus dalam mem­ban­gun desa dan meningkatkan kese­jahter­aan masyarakat. Per­pan­jan­gan masa jabatan ini dihara­p­kan juga dap­at men­gu­ran­gi frekuen­si per­gant­ian kepemimp­inan yang ser­ing kali meng­gang­gu kon­ti­nu­itas pro­gram pem­ban­gu­nan di desa. “Para kepala desa yang akan dilan­tik dihara­p­kan dap­at meman­faatkan masa jabatan yang lebih pan­jang ini untuk mer­an­cang dan melak­sanakan pro­gram-pro­gram pem­ban­gu­nan yang lebih berke­lan­ju­tan dan berdampak posi­tif bagi masyarakat desa.”

  Geger Penemuan Orok Bayi di Saluran Drainase Dusun Baramamase, Warga Heboh

Mere­ka juga dihara­p­kan dap­at men­ja­ga integri­tas dan pro­fe­sion­al­isme dalam men­jalankan tugas-tugas pemer­in­ta­han desa. Kabu­pat­en Maros sendiri menyam­but baik kebi­jakan ini, mengin­gat pent­ingnya sta­bil­i­tas kepemimp­inan dalam men­ca­pai tujuan-tujuan pem­ban­gu­nan yang telah diren­canakan. Den­gan demikian, dihara­p­kan desa-desa di Kabu­pat­en Maros dap­at semakin maju dan sejahtera di bawah kepemimp­inan yang kuat dan berkesinam­bun­gan.

(Syam­sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *