Maros,Snipernew.id — 2 Juli 2024 — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa pada 25 April 2024. Salah satu ketentuan penting yang tercantum dalam UU ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode.
Dalam Pasal 39 UU Nomor 3 Tahun 2024, dijelaskan bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Selain itu, Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa setiap kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut. Dengan demikian, seorang kepala desa dapat memimpin desa hingga 16 tahun jika terpilih kembali setelah periode pertama.
Dari 80 kepala desa yang ada di Kabupaten Maros, hanya 76 yang mengikuti proses pengukuhan perpanjangan masa jabatan. Empat kepala desa lainnya saat ini dijabat oleh pelaksana tugas karena mundur untuk maju sebagai calon legislatif. Namun, tidak satu pun dari mereka yang dinyatakan lolos dalam pemilihan legislatif 2024 baru-baru ini. Pengunduran diri keempat kepala desa tersebut menyebabkan mereka tidak diundang dalam acara pelantikan yang direncanakan.
Meski begitu, pelaksana tugas di desa-desa tersebut tetap menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari hingga kepala desa definitif terpilih dan dilantik. Acara pelantikan kepala desa ini direncanakan berlangsung pada 3 Juli 2024 pukul 19:00 WITA di Lapangan Palantikang, Kabupaten Maros. Kegiatan ini diharapkan berjalan lancar dan menjadi momentum penting dalam memperkuat pemerintahan desa di Kabupaten Maros.
Dengan ditandatanganinya UU Nomor 3 Tahun 2024, diharapkan kepala desa dapat lebih fokus dalam membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan juga dapat mengurangi frekuensi pergantian kepemimpinan yang sering kali mengganggu kontinuitas program pembangunan di desa. “Para kepala desa yang akan dilantik diharapkan dapat memanfaatkan masa jabatan yang lebih panjang ini untuk merancang dan melaksanakan program-program pembangunan yang lebih berkelanjutan dan berdampak positif bagi masyarakat desa.”
Mereka juga diharapkan dapat menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa. Kabupaten Maros sendiri menyambut baik kebijakan ini, mengingat pentingnya stabilitas kepemimpinan dalam mencapai tujuan-tujuan pembangunan yang telah direncanakan. Dengan demikian, diharapkan desa-desa di Kabupaten Maros dapat semakin maju dan sejahtera di bawah kepemimpinan yang kuat dan berkesinambungan.
(Syamsir)



















