Ketapang, SniperNew.id - Seorang Warga Desa Pelapis, Kecamatan Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat. yang enggan ditulis namanya kepada awak media, bahwa ada oknum yang mengaku-ngaku dari tim 6 menelpon, bahwasanya mengatakan siap yang bertandatangan atas aksi ke kantor Desa Pelapis akan di panggil oleh pihak Polres Kayong Utara, Senin (26/11/2024).
“Kok orang yang menyampaikan pendapat di muka umum bisa di panggil pihak polisi, padahal hal tersebut sudah sesuai dengan aturan atau undang — undang dasar republik Indonesia,” kata Warga yang ditelpon oleh seorang yang mengaku-ngaku tim 6.
Melalui Waka Polres Kayong Utara, Kompol. Aris Sutrisno, S.Pd, menyampaikan bahwa tidak ada polres melakukan pemanggilan warga masyarakat desa Pelapis terkait penandatanganan atas aksi penyampaian pendapat ke kantor desa Pelapis dan hal tersebut tidak ada dasarnya,” ungkap Waka Polres saat dikonfirmasi.
Suhardi salah satu pemuda Pelapis dan menyayangkan bahwa ada oknum yang tidak bertanggung jawab serta berbuat hal yang tidak terpuji, dengan menakut nakuti masyarakat yang akan melaksanakan penyampaian pendapat ke kantor desa Pelapis, dan saya ucapkan terimakasih atas jajaran polres Kayong Utara atas keterangan atau informasi nya semoga suasana kondusif di desa pelapis.
Supriadi LSM Tindak Indonesia menduga adanya oknum — oknum yang berpotensi mempengaruhinya/memprovokasi masyarakat dengan menakut — nakuti atau menghalang — halangi masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum hal tersebut merupakan ada maksud lain untuk menutupi kejahatan yang tersembunyi di desa Pelapis.
Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kabupaten Ketapang, Mustakim angkat bicara meminta agar oknum — oknum tertentu jangan menyampaikan/membuat isu — isu yang menyesatkan serta menimbulkan kegaduhan di Desa Pelapis dan tidak membodohi masyarakat,” ungkap Mustakim. (Jumadi)



















