Pesawaran, 13 Agustus 2025 – Polemik perizinan usaha PT Kapur Putih Lampung Berjaya kini mencuat ke permukaan setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesawaran menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi dalam proses pengurusan izin perusahaan tersebut.
Pernyataan ini disampaikan secara resmi melalui surat balasan dari DPMPTSP Pesawaran kepada pihak yang meminta klarifikasi, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga terhadap dugaan maladministrasi yang mencuat ke publik.
Dalam surat tersebut, DPMPTSP Pesawaran secara tegas menyatakan bahwa tidak pernah ada dokumen rekomendasi yang dikeluarkan oleh mereka terkait permohonan izin usaha PT Kapur Putih Lampung Berjaya. “Tidak benar bahwa DPMPTSP Pesawaran menerbitkan rekomendasi. Kami tidak pernah memproses ataupun mengeluarkan dokumen dimaksud,” demikian bunyi kutipan dalam surat resmi tersebut.
Penegasan ini memunculkan dugaan bahwa proses perizinan di tingkat provinsi—dalam hal ini DPMPTSP Provinsi Lampung—dilakukan tanpa memenuhi prosedur administrasi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
—
Dugaan Pelanggaran Prosedur Perizinan
Berdasarkan regulasi yang ada, khususnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap penerbitan izin usaha oleh pemerintah provinsi tetap harus melalui mekanisme rekomendasi dari pemerintah kabupaten atau kota jika lokasi usaha berada di wilayah administratif mereka.
Dengan tidak adanya rekomendasi dari DPMPTSP Kabupaten Pesawaran, maka penerbitan izin usaha kepada PT Kapur Putih Lampung Berjaya oleh DPMPTSP Provinsi Lampung berpotensi melanggar ketentuan tersebut. Hal ini dapat dikategorikan sebagai cacat administrasi, yang apabila dibiarkan, bisa menjadi preseden buruk bagi sistem perizinan investasi daerah.
Menurut sejumlah pengamat dan praktisi hukum administrasi, prosedur perizinan yang tidak sesuai mekanisme akan melemahkan sistem pengawasan serta akuntabilitas lembaga negara dalam pelayanan publik. “Jika benar rekomendasi tidak pernah dikeluarkan, maka izin tersebut cacat prosedur. Ini harus diusut lebih jauh,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik.
—
Klarifikasi Kepala Desa: Lokasi Usaha Bukan di Desa Lumbirejo
Masalah tidak berhenti di aspek administratif. Lokasi operasional perusahaan pun kini menjadi perbincangan, menyusul pernyataan dari Kepala Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, yang menegaskan bahwa lokasi PT Kapur Putih Lampung Berjaya bukan berada di wilayahnya, sebagaimana tercantum dalam beberapa dokumen.
“Lokasi perusahaan itu ada di Desa Negeri Katon, Kecamatan Negeri Katon, bukan di Desa Lumbirejo. Kami tegaskan tidak pernah ada kegiatan maupun lahan perusahaan tersebut di wilayah kami,” jelas Kepala Desa Lumbirejo saat dimintai keterangan.
Keterangan ini memperkuat dugaan bahwa dokumen yang digunakan dalam proses perizinan perusahaan tersebut bisa saja memuat informasi yang tidak akurat atau bahkan manipulatif, yang jika terbukti, bisa menambah kompleksitas kasus ini dari sisi legalitas maupun etika pemerintahan.
—
Dorongan Penyelidikan dan Penegakan Hukum
Sejumlah elemen masyarakat, termasuk pemerhati kebijakan publik, mendorong agar aparat pengawas internal pemerintahan, termasuk inspektorat, serta aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan melakukan investigasi mendalam terhadap proses penerbitan izin tersebut.
“Dugaan pelanggaran administrasi dalam proses perizinan seperti ini tidak bisa dianggap sepele. Harus ada audit, pengawasan, dan bila perlu tindakan hukum,” ujar salah satu aktivis antikorupsi yang ikut memantau kasus ini.
Kasus ini menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap proses perizinan usaha di daerah masih lemah, dan membuka peluang bagi praktik penyalahgunaan wewenang yang merugikan tata kelola pemerintahan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik.
—
Belum Ada Tanggapan Resmi dari Provinsi dan Perusahaan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak DPMPTSP Provinsi Lampung maupun dari manajemen PT Kapur Putih Lampung Berjaya terkait pernyataan DPMPTSP Pesawaran maupun klarifikasi dari Kepala Desa Lumbirejo.
Ketiadaan respons ini justru menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik, mengingat sorotan terhadap kasus ini semakin meluas. Transparansi dan kejelasan dari kedua pihak dinilai sangat diperlukan untuk mencegah spekulasi dan menjaga iklim investasi yang sehat serta sesuai regulasi.
Kasus dugaan penerbitan izin tanpa rekomendasi resmi dari DPMPTSP Pesawaran terhadap PT Kapur Putih Lampung Berjaya membuka potensi pelanggaran prosedural dan administrasi yang serius. Kejelasan lokasi usaha dan legalitas izin menjadi sorotan utama. Seluruh pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi dan menjalani proses pemeriksaan untuk memastikan akuntabilitas dan penegakan hukum berjalan dengan adil serta sesuai aturan yang berlaku. (Sufiyawan)













