Pesawaran, SniperNew.id — Kepala Desa Lumbir Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Ridho, secara terbuka mempertanyakan keabsahan izin operasional PT Kapur Putih Lampung Berjaya (KPLB) yang disebut telah terbit sesuai prosedur oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung. Ia menantang Kepala DPMPTSP, Intizam, untuk turun langsung ke lapangan dan membuktikan keberadaan serta aktivitas perusahaan tersebut di wilayahnya, Jumat (03/10/25).
Polemik ini mencuat setelah pernyataan resmi dari Intizam yang menyebut bahwa PT KPLB telah mengantongi izin lengkap dan sah secara administratif sejak 21 Maret 2024. Namun, menurut Ridho, tidak pernah ada informasi ataupun komunikasi resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait kepada pemerintah desa atau warga setempat terkait kegiatan maupun proses perizinan PT KPLB.
Permasalahan utama yang dipersoalkan oleh Kepala Desa Lumbir Rejo adalah prosedur penerbitan izin operasional yang dinilai janggal dan tidak transparan. PT Kapur Putih Lampung Berjaya (KPLB), perusahaan yang diklaim bergerak di bidang pertambangan atau pengolahan bahan tambang, dikatakan telah mengantongi izin usaha dengan nomor 02012300261670007 tertanggal 21 Maret 2024.
Namun, Ridho menegaskan bahwa sejak izin tersebut keluar, tidak ada aktivitas, keberadaan fisik, maupun komunikasi resmi yang dilakukan oleh pihak PT KPLB di Desa Lumbir Rejo.
“Kami menantang Kadis untuk membuktikan PT KPLB itu benar ada dan beroperasi di Desa Lumbir Rejo. Kalau faktanya tidak ada, maka izin yang sudah terbit harus ditinjau ulang dan dicabut,” tegas Ridho, Kamis (2/10).
Pihak-pihak yang terlibat dalam polemik ini antara lain: Ridho, Kepala Desa Lumbir Rejo, sebagai perwakilan pemerintah desa yang merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan.
Intizam, Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung, sebagai pihak yang mengeluarkan pernyataan bahwa izin PT KPLB sudah sesuai prosedur.
PT Kapur Putih Lampung Berjaya (KPLB), sebagai pihak yang disebut telah memperoleh izin operasional di Desa Lumbir Rejo.
Warga Desa Lumbir Rejo, yang menurut Ridho tidak pernah dimintai persetujuan atau dilibatkan dalam sosialisasi.
Polemik ini muncul setelah pernyataan publik Intizam kepada media pada akhir September 2025 yang menyatakan bahwa izin PT KPLB telah terbit dan telah sesuai dengan seluruh ketentuan yang berlaku. Pernyataan tersebut kemudian memicu respons dari Kepala Desa Lumbir Rejo pada Kamis, 2 Oktober 2025, yang merasa bahwa informasi itu tidak sesuai dengan fakta lapangan.
“Kalau memang sesuai prosedur, pertanyaannya bertemu dengan Kades siapa? Bertemu dengan warga yang mana? Sedangkan saya sebagai Kades saat itu tidak pernah tahu menahu,” ujarnya.
Wilayah yang menjadi sorotan dalam persoalan ini adalah Desa Lumbir Rejo, yang berada di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. PT KPLB disebut memiliki lokasi usaha atau konsesi di desa tersebut berdasarkan data izin yang tercatat di DPMPTSP.
Namun, hingga saat ini, tidak ditemukan bukti fisik maupun kegiatan operasional PT KPLB di wilayah desa tersebut. Bahkan, Ridho menyebut tidak ada satu pun warga yang mengetahui keberadaan proyek atau kantor perwakilan perusahaan.
Masalah ini penting karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan investasi dan usaha, terutama di wilayah desa yang seringkali menjadi target aktivitas pertambangan atau proyek skala besar.
Ridho menekankan bahwa ketidakterlibatan pihak desa dan warga dalam proses penerbitan izin adalah indikasi bahwa prosedur administrasi kemungkinan tidak dijalankan secara benar atau dilewati secara sepihak.
“Kalau Kadis bilang sesuai prosedur, prosedur seperti apa? Tidak ada konfirmasi ke desa maupun ke warga. Ini berpotensi ilegal karena berkas perizinan tidak pernah diklarifikasi ke tingkat bawah,” ucap Ridho.
Selain itu, ia mengaitkan munculnya izin dengan kondisi keamanan desa saat itu yang sedang menghadapi persoalan serius, sehingga menurutnya waktu penerbitan izin menjadi sangat tidak tepat dan terkesan diselundupkan.
Ridho meminta agar Kepala DPMPTSP turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya dan membuktikan klaim yang telah dilontarkan sebelumnya. Ia juga mendesak agar dokumen-dokumen perizinan PT KPLB dibuka secara transparan ke publik.
“Saya menjaga transparansi dan akuntabilitas di desa. Untuk itu saya minta DPMPTSP terbuka soal dokumen perizinan PT KPLB ini agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, bila ditemukan bahwa perusahaan tersebut tidak pernah beroperasi atau tidak pernah melakukan pendekatan ke pemerintah desa, maka izin tersebut harus dibatalkan dan dicabut.
Pemerintah desa juga tengah menyiapkan surat resmi untuk meminta klarifikasi kepada instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan instansi pertambangan, guna mengetahui lebih lanjut jenis usaha dan dampak lingkungan dari PT KPLB, jika memang benar akan beroperasi.
Sejumlah warga yang ditemui oleh tim media menyatakan keterkejutan mereka mendengar bahwa ada perusahaan yang disebut telah mengantongi izin di desa mereka. Warga bernama Supriyanto (47), menyebut bahwa sejak awal tahun hingga sekarang tidak ada aktivitas asing yang mencurigakan atau aktivitas konstruksi dari pihak luar.
“Kalau ada perusahaan, masa iya nggak ada yang tahu? Kami warga sini dari lahir di sini. Sampai sekarang nggak pernah dengar nama PT KPLB,” ujar Supriyanto.
Jika benar perusahaan mendapatkan izin tanpa melibatkan pihak desa, maka ini dapat masuk kategori maladministrasi atau bahkan pelanggaran hukum administrasi negara. Dalam banyak regulasi, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap aktivitas usaha yang berdampak langsung terhadap masyarakat harus melibatkan partisipasi aktif pemerintah desa dan masyarakat setempat.
Di sisi lain, DPMPTSP Provinsi juga berkewajiban melakukan klarifikasi lapangan dan mengecek kesiapan sosial serta lingkungan sebelum mengeluarkan izin.
Kasus ini menjadi cerminan pentingnya pengawasan dan reformasi prosedur perizinan usaha, terutama di sektor yang menyentuh sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pemerintah Provinsi, DPRD, serta lembaga pengawasan seperti Ombudsman dan Komisi Informasi Daerah (KID) didorong untuk turut mengawasi proses perizinan yang kerap disinyalir sarat kepentingan dan dilakukan secara diam-diam.
Polemik antara Kepala Desa Lumbir Rejo dan Kepala DPMPTSP Lampung ini bukan sekadar perdebatan administratif, melainkan panggilan untuk membenahi sistem perizinan agar tidak menjadi ladang konflik di masyarakat. Ketika transparansi dan keterlibatan publik diabaikan, maka yang muncul bukan investasi, melainkan krisis kepercayaan. (Sufiyawan)













