Berita Peristiwa

Bendera Robek Berkibar, Disiplin Aparatur Pekon Dipertanyakan

297
×

Bendera Robek Berkibar, Disiplin Aparatur Pekon Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Gambar perangkat Pekon Ambarawa, memegang Bendera Merah Putih yang telah diturunkan dari ganti yang baru, Senin [15-12-2025], Dok. SNIPERNEW.id.

AMBARAWA, SNIPERNEW.id – Kelalaian aparatur Pemerintah Pekon Ambarawa kembali menjadi sorotan setelah ditemukan bendera Merah Putih dalam kondisi pudar dan robek masih terpasang di lingkungan kantor pekon. Peristiwa ini memicu perhatian publik karena menyangkut simbol negara yang seharusnya dijaga kehormatannya, Senin [15/12/2025].


Sekre­taris Pekon (Sekkon) Ambarawa, Fau­ji, saat dikon­fir­masi awak media, men­gatakan bah­wa ben­dera terse­but akan digan­ti pada Agus­tus tahun ini. Ia men­gakui bah­wa aktiv­i­tas ke kan­tor memang dilakukan seti­ap hari, namun kon­disi ben­dera terse­but tidak ter­li­hat secara lang­sung oleh pihaknya.

  KWRI Pringsewu Panas! Muscab Resmi Buka Babak Regenerasi

Semen­tara itu, Kaur Keuan­gan Pekon Ambarawa, Rohma­di, juga men­ja­di sorotan. Berdasarkan keteran­gan yang diper­oleh, yang bersangku­tan tidak per­nah mengiku­ti apel pagi dan dini­lai tidak terkon­trol dalam kedisi­plinan ker­ja, seba­gaimana dis­am­paikan dalam kon­fir­masi di lokasi.

  Sidang Kampus Berujung Serangan, Mahasiswi UIN SUSKA Jadi Korban

Terkait pen­gadaan ben­dera, sum­ber di lingkun­gan pekon menye­butkan bah­wa har­ga ben­dera Mer­ah Putih ter­go­long murah, sek­i­tar Rp35.000 (tiga puluh lima ribu rupi­ah), sehing­ga alasan keter­batasan anggaran dini­lai tidak rel­e­van untuk mem­biarkan ben­dera negara dalam kon­disi rusak.

Saat awak media masih melakukan kon­fir­masi kepa­da Sekre­taris Pekon (Sekon) yang didampin­gi Kaur Keuan­gan di ruang ker­janya, salah satu perangkat bidang ekono­mi tiba-tiba menu­runk­an ben­dera Mer­ah Putih yang ter­li­hat sudah pudar dan robek terse­but.

Peri­s­ti­wa ini menim­bulkan per­tanyaan serius men­ge­nai pen­gawasan, kepedu­lian, dan kedisi­plinan aparatur pekon dalam men­jalankan tugas pemer­in­ta­han ser­ta peng­hor­matan ter­hadap sim­bol negara. Sesuai per­at­u­ran perun­dang-undan­gan, ben­dera Mer­ah Putih tidak boleh dik­ibarkan dalam kon­disi rusak, robek, lun­tur, atau kusut.

  Unggahan Threads Soroti Perjuangan WNI di Jalan Raya Jelang Akhir 2025

Hing­ga beri­ta ini diter­bitkan, awak media masih beru­paya melakukan kon­fir­masi lan­ju­tan kepa­da pihak terkait guna mem­per­oleh pen­je­lasan res­mi ser­ta langkah eval­u­asi yang akan diam­bil oleh Pemer­in­tah Pekon Ambarawa.

Beri­ta ini dis­usun sesuai kode etik jur­nal­is­tik, berdasarkan fak­ta lapan­gan, kon­fir­masi nara­sum­ber, dan asas keber­im­ban­gan.

Penulis: [iskan­dar & Tim]


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *