Berita Peristiwa

Bendera Robek Berkibar, Disiplin Aparatur Pekon Dipertanyakan

322
×

Bendera Robek Berkibar, Disiplin Aparatur Pekon Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Gambar perangkat Pekon Ambarawa, memegang Bendera Merah Putih yang telah diturunkan dari ganti yang baru, Senin [15-12-2025], Dok. SNIPERNEW.id.

AMBARAWA, SNIPERNEW.id – Kelalaian aparatur Pemerintah Pekon Ambarawa kembali menjadi sorotan setelah ditemukan bendera Merah Putih dalam kondisi pudar dan robek masih terpasang di lingkungan kantor pekon. Peristiwa ini memicu perhatian publik karena menyangkut simbol negara yang seharusnya dijaga kehormatannya, Senin [15/12/2025].


Sekretaris Pekon (Sekkon) Ambarawa, Fauji, saat dikonfirmasi awak media, mengatakan bahwa bendera tersebut akan diganti pada Agustus tahun ini. Ia mengakui bahwa aktivitas ke kantor memang dilakukan setiap hari, namun kondisi bendera tersebut tidak terlihat secara langsung oleh pihaknya.

  KWRI Pringsewu Panas! Muscab Resmi Buka Babak Regenerasi

Sementara itu, Kaur Keuangan Pekon Ambarawa, Rohmadi, juga menjadi sorotan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, yang bersangkutan tidak pernah mengikuti apel pagi dan dinilai tidak terkontrol dalam kedisiplinan kerja, sebagaimana disampaikan dalam konfirmasi di lokasi.

Terkait pengadaan bendera, sumber di lingkungan pekon menyebutkan bahwa harga bendera Merah Putih tergolong murah, sekitar Rp35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah), sehingga alasan keterbatasan anggaran dinilai tidak relevan untuk membiarkan bendera negara dalam kondisi rusak.

  Sidang Kampus Berujung Serangan, Mahasiswi UIN SUSKA Jadi Korban

Saat awak media masih melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Pekon (Sekon) yang didampingi Kaur Keuangan di ruang kerjanya, salah satu perangkat bidang ekonomi tiba-tiba menurunkan bendera Merah Putih yang terlihat sudah pudar dan robek tersebut.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan, kepedulian, dan kedisiplinan aparatur pekon dalam menjalankan tugas pemerintahan serta penghormatan terhadap simbol negara. Sesuai peraturan perundang-undangan, bendera Merah Putih tidak boleh dikibarkan dalam kondisi rusak, robek, luntur, atau kusut.

  Unggahan Threads Soroti Perjuangan WNI di Jalan Raya Jelang Akhir 2025

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan resmi serta langkah evaluasi yang akan diambil oleh Pemerintah Pekon Ambarawa.

Berita ini disusun sesuai kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta lapangan, konfirmasi narasumber, dan asas keberimbangan.

Penulis: [iskandar & Tim]


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *