Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Terupdate

Dua Pelaku Penggelapan Mesin Bajak Sawah di Pringsewu Ditangkap

220
×

Dua Pelaku Penggelapan Mesin Bajak Sawah di Pringsewu Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Pringsewu, SniperNew.id — Dua pria berin­isial RC (28) dan AM (29) ditangkap polisi kare­na ter­li­bat dalam kasus penipuan dan pengge­la­pan den­gan modus menye­wa mesin bajak sawah. Ked­ua war­ga Keca­matan Bulok, Kabu­pat­en Tangga­mus ini diringkus oleh pihak kepolisian dari Polsek Page­laran di sebuah rumah kon­trakan di Kelu­ra­han Pringsewu Utara pada Sab­tu (27/7/2024) siang.

  Jelang Pilkada 2024, Polres Pringsewu Intensif Sambang Kamtibmas

Kapolsek Page­laran, AKP Sudirman, SH, men­je­laskan bah­wa penangka­pan ked­ua pelaku beraw­al dari lapo­ran Sulas­no (47), war­ga Pekon Bumiratu, kepa­da pihak kepolisian pada 27 Juli 2024. Dalam lapo­ran­nya, Sulas­no menye­but ked­ua pelaku telah menipu dan mengge­lap­kan mesin bajak milik kelom­pok tani yang ia kelo­la.

Modus yang digu­nakan pelaku adalah menye­wa mesin bajak sawah sela­ma 20 hari den­gan kesep­a­katan sewa sebe­sar Rp2,2 juta ser­ta mem­be­li mesin Alkon rusak sehar­ga Rp500 ribu. Namun, sete­lah barang terse­but dibawa, pelaku tidak kun­jung mem­ba­yar uang sewa dan nomor tele­pon­nya tidak dap­at dihubun­gi lagi.

“Aki­bat peri­s­ti­wa ini, kelom­pok tani men­gala­mi keru­gian hing­ga Rp12,5 juta. Kor­ban kemu­di­an mela­porkan keja­di­an ini kepa­da pihak kepolisian,” terang AKP Sudirman pada Ming­gu (28/7/2024).

  Pekon Tritunggal Mulyo Peringati Hari Kartini

Berdasarkan lapo­ran kor­ban, pihak kepolisian kemu­di­an melakukan penye­lidikan dan berhasil men­e­mukan keber­adaan para pelaku di sebuah rumah kon­trakan di Pringsewu. Polisi lang­sung menangkap ked­ua pelaku di lokasi terse­but.

Kepa­da polisi, ked­ua pelaku men­gakui bah­wa mesin bajak sawah yang dis­e­wa telah dijual di wilayah Kabu­pat­en Tulang Bawang sehar­ga Rp7 juta.

Selain itu, Kapolsek juga men­gungkap­kan bah­wa ked­ua pelaku men­gaku telah melakukan tin­dakan seru­pa dua kali di wilayah Keca­matan Page­laran. Uang hasil pen­jualan mesin bajak terse­but digu­nakan oleh pelaku untuk mem­be­li sepe­da motor, mem­ba­yar sewa kon­trakan rumah, dan memenuhi kebu­tuhan hidup lain­nya.

  PJ Walikota Palembang Ratu Dewa Tinjau Pemasangan Lampu Jalan Talang Kepuh Gandus

“Dalam pen­gungka­pan kasus ini, polisi berhasil menga­mankan sejum­lah barang buk­ti, di antaranya sepe­da motor yang dibeli dari hasil pen­jualan mesin bajak sewaan, satu unit pon­sel, dan uang tunai sebe­sar Rp300 ribu yang belum sem­pat dibelan­jakan,” ujar AKP Sudirman.

Lebih lan­jut, ia men­gungkap­kan bah­wa pihaknya masih terus beru­paya men­cari keber­adaan mesin bajak milik para kor­ban. Ked­ua pelaku saat ini telah dita­han di Rutan Polsek Page­laran guna mem­per­tang­gung­jawabkan per­bu­atanya.

“Atas per­bu­atan­nya, ked­ua pelaku disangkakan melang­gar Pasal 378 KUHP ten­tang penipuan dan Pasal 372 KUHP ten­tang pengge­la­pan den­gan anca­man huku­man empat tahun pen­jara,” tan­das­nya. (Ahm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *