Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Hukum

Dua Guru Luwu Utara Dipenjara, Publik Soroti Peran LSM dan Putusan MA

278
×

Dua Guru Luwu Utara Dipenjara, Publik Soroti Peran LSM dan Putusan MA

Sebarkan artikel ini

Jakar­ta, SniperNew.id — 12 Novem­ber 2025, Perde­batan hangat muncul di media sosial sete­lah ung­ga­han akun Threads berna­ma @jevuska meny­oroti kasus dua guru di Luwu Utara yang dijatuhi huku­man pen­jara oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam ung­ga­han­nya, dise­butkan bah­wa ked­ua guru terse­but awal­nya diny­atakan tidak bersalah, namun kemu­di­an divo­nis bersalah sete­lah jak­sa men­ga­jukan kasasi.

MA men­jatuhkan huku­man satu tahun pen­jara kepa­da dua guru yang dituduh mem­inta ban­tu­an kepa­da orang tua siswa untuk mem­ba­yar gaji guru hon­or­er. Namun, menu­rut rekan ked­u­anya, Supri, hal terse­but sebe­narnya meru­pakan bagian dari kebi­jakan komite seko­lah yang telah dis­ep­a­kati bersama orang tua murid, bukan tin­dak pidana korup­si.

  Penyerahan Dan Pengembangan Dua Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan

“Per­soalan ini diang­gap tidak pan­tas kare­na yang ter­ja­di sebe­narnya berkai­tan den­gan kebi­jakan komite seko­lah dan orang tua, bukan tin­dak korup­si,” ujar Supri dalam keteran­gan yang diku­tip dari ung­ga­han terse­but.

Ung­ga­han itu juga menampilkan dua foto kolase berisi potret ked­ua guru den­gan tulisan “DIPECAT DAN DIPENJARA! NIAT BAIK BERUJUNG SENGSARA”, yang mem­per­li­hatkan reak­si pub­lik ter­hadap kasus terse­but.

Sejum­lah peng­gu­na media sosial mem­berikan tang­ga­pan keras ter­hadap kasus ini. Akun @irwansafety meni­lai LSM seharus­nya tidak men­cam­puri uru­san yang sudah men­ja­di kesep­a­katan antara seko­lah dan wali murid.

“LSM kena­pa nggak menin­dak ormas yang suka malak peda­gang? Kena­pa malah yang seper­ti ini dis­orot? Ini sifat­nya sum­ban­gan dan dis­ep­a­kati oleh seko­lah dan wali murid,” tulis­nya.

  Terkait Perkara Perkeretaapian Medan Seorang Diperiksa

Akun lain, @ichi.zaru, mem­per­tanyakan asal-usul LSM yang mela­porkan kasus terse­but. “Gak di-spill LSM mana? Dari lubang sam­pah mana ini mere­ka?” tulis­nya.

Semen­tara @hpratama_id menuduh adanya prak­tik pemerasan sebelum kasus ini men­cu­at ke pub­lik.

“Perik­sa LSM-nya. Saya yakin sebelum di-blow up, guru itu sudah diperas dan dian­cam. Kare­na tidak dap­at uang, akhirnya temuan ini dilem­par kelu­ar den­gan narasi negatif,” tulis­nya.
Ia juga menud­ing bah­wa beber­a­pa LSM ker­ap bek­er­ja sama den­gan oknum wartawan untuk men­cari kesala­han dan melakukan pemerasan.

Komen­tar sena­da datang dari @growup.store01 yang men­duga adanya oknum wali murid yang meli­batkan LSM dalam lapo­ran terse­but.

“Ini pasti ada oknum wali murid yang lapo­ran sam­pai LSM turun ikut cam­pur. Kalau tidak sep­a­kat, jan­gan iya-iya saja lalu di belakang buat lapo­ran,” tulis­nya.
Ia menam­bahkan bah­wa sebaiknya orang tua yang tidak setu­ju menarik anaknya dari seko­lah dan men­ga­jarkan sendiri di rumah.

  “Rumah Dinas Jadi Benteng Tertutup: Ajudan Halangi Wartawan, Bupati Bungkam”

Akun @emmilycious juga meny­oroti per­an aparat pene­gak hukum setem­pat.

“Jak­sa Negeri Luwu Utara harus dikasih paham nih,” tulis­nya singkat.

Kasus ini beraw­al dari dugaan pung­utan yang dilakukan dua guru di Luwu Utara, Sulawe­si Sela­tan, untuk mem­ban­tu pem­ba­yaran gaji guru hon­or­er. Awal­nya, pen­gadi­lan meny­atakan ked­u­anya tidak bersalah, namun Jak­sa Kejak­saan Negeri Luwu Utara men­ga­jukan kasasi, dan Mahkamah Agung kemu­di­an mem­bat­alk­an putu­san bebas terse­but.

Kasus ini men­u­ai per­ha­t­ian luas kare­na banyak pihak meni­lai kebi­jakan terse­but meru­pakan hasil kesep­a­katan bersama antara komite seko­lah dan wali murid, bukan ben­tuk pungli.

Kini, pub­lik menyerukan agar kasus ini dit­in­jau ulang dan mem­inta pemer­in­tah menin­jau ulang per­an LSM yang diang­gap ter­lalu jauh men­cam­puri uru­san inter­nal seko­lah.

Sum­ber: Ung­ga­han akun Threads @jevuska dan komen­tar war­ganet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *