Jakarta, SniperNew.id — 12 November 2025, Perdebatan hangat muncul di media sosial setelah unggahan akun Threads bernama @jevuska menyoroti kasus dua guru di Luwu Utara yang dijatuhi hukuman penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam unggahannya, disebutkan bahwa kedua guru tersebut awalnya dinyatakan tidak bersalah, namun kemudian divonis bersalah setelah jaksa mengajukan kasasi.
MA menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada dua guru yang dituduh meminta bantuan kepada orang tua siswa untuk membayar gaji guru honorer. Namun, menurut rekan keduanya, Supri, hal tersebut sebenarnya merupakan bagian dari kebijakan komite sekolah yang telah disepakati bersama orang tua murid, bukan tindak pidana korupsi.
“Persoalan ini dianggap tidak pantas karena yang terjadi sebenarnya berkaitan dengan kebijakan komite sekolah dan orang tua, bukan tindak korupsi,” ujar Supri dalam keterangan yang dikutip dari unggahan tersebut.
Unggahan itu juga menampilkan dua foto kolase berisi potret kedua guru dengan tulisan “DIPECAT DAN DIPENJARA! NIAT BAIK BERUJUNG SENGSARA”, yang memperlihatkan reaksi publik terhadap kasus tersebut.
Sejumlah pengguna media sosial memberikan tanggapan keras terhadap kasus ini. Akun @irwansafety menilai LSM seharusnya tidak mencampuri urusan yang sudah menjadi kesepakatan antara sekolah dan wali murid.
“LSM kenapa nggak menindak ormas yang suka malak pedagang? Kenapa malah yang seperti ini disorot? Ini sifatnya sumbangan dan disepakati oleh sekolah dan wali murid,” tulisnya.
Akun lain, @ichi.zaru, mempertanyakan asal-usul LSM yang melaporkan kasus tersebut. “Gak di-spill LSM mana? Dari lubang sampah mana ini mereka?” tulisnya.
Sementara @hpratama_id menuduh adanya praktik pemerasan sebelum kasus ini mencuat ke publik.
“Periksa LSM-nya. Saya yakin sebelum di-blow up, guru itu sudah diperas dan diancam. Karena tidak dapat uang, akhirnya temuan ini dilempar keluar dengan narasi negatif,” tulisnya.
Ia juga menuding bahwa beberapa LSM kerap bekerja sama dengan oknum wartawan untuk mencari kesalahan dan melakukan pemerasan.
Komentar senada datang dari @growup.store01 yang menduga adanya oknum wali murid yang melibatkan LSM dalam laporan tersebut.
“Ini pasti ada oknum wali murid yang laporan sampai LSM turun ikut campur. Kalau tidak sepakat, jangan iya-iya saja lalu di belakang buat laporan,” tulisnya.
Ia menambahkan bahwa sebaiknya orang tua yang tidak setuju menarik anaknya dari sekolah dan mengajarkan sendiri di rumah.
Akun @emmilycious juga menyoroti peran aparat penegak hukum setempat.
“Jaksa Negeri Luwu Utara harus dikasih paham nih,” tulisnya singkat.
Kasus ini berawal dari dugaan pungutan yang dilakukan dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, untuk membantu pembayaran gaji guru honorer. Awalnya, pengadilan menyatakan keduanya tidak bersalah, namun Jaksa Kejaksaan Negeri Luwu Utara mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan bebas tersebut.
Kasus ini menuai perhatian luas karena banyak pihak menilai kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara komite sekolah dan wali murid, bukan bentuk pungli.
Kini, publik menyerukan agar kasus ini ditinjau ulang dan meminta pemerintah meninjau ulang peran LSM yang dianggap terlalu jauh mencampuri urusan internal sekolah.
Sumber: Unggahan akun Threads @jevuska dan komentar warganet












