Pesawaran, SniperNew.id — Selasa 11 Juni 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran menegaskan komitmennya untuk mendorong terlaksananya pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) 02 dan 04 milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7 Way Berulu, menyusul aksi unjuk rasa damai masyarakat adat dan Paguyuban Tanjung Kemala Bersatu, Rabu (11/6/2025).
Aksi damai digelar masyarakat di Halaman Kantor DPRD Pesawaran sebagai bentuk protes atas konflik lahan seluas sekitar 219 hektare di Umbul Langka, Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan. Masyarakat menuntut kejelasan status lahan yang diklaim sebagai tanah adat dan kini dikuasai PTPN VII.
Aksi tersebut melibatkan masyarakat adat, tokoh masyarakat, dan Paguyuban Tanjung Kemala Bersatu. DPRD Pesawaran dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ahmad Rico Julian dan Wakil Ketua Aria Guna menerima aspirasi massa. Turut hadir Kapolres Pesawaran, Dandim 0421/LS, serta instansi terkait lainnya.
Unjuk rasa dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2025 di Kantor DPRD Pesawaran. Konflik lahan sendiri telah mencuat sejak lama dan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Maret 2025 lalu bersama DPRD, Pemkab Pesawaran, Forkopimda, dan perwakilan masyarakat.
Perselisihan terjadi akibat klaim tumpang tindih antara masyarakat adat sebagai ahli waris tanah Umbul Langka dengan pihak PTPN VII. Masyarakat menuntut kejelasan hukum atas hak kepemilikan lahan, sementara pengukuran ulang dinilai menjadi langkah solutif untuk penyelesaian konflik.
Ketua DPRD Pesawaran, Ahmad Rico Julian, menyatakan pihaknya telah mengambil langkah konkret dengan menggelar RDP, mengirimkan surat resmi kepada Bupati dan Direktur PTPN pusat, serta menjalin komunikasi langsung dengan Dirut PTPN.
“Saya sendiri yang mengecek semua surat tanpa diwakilkan, dan telah menginformasikan langsung kepada Dirut PTPN. Kita semua sudah sepakat bahwa pengukuran ulang harus dilakukan,” ujar Rico.
DPRD juga akan mengirimkan surat kepada DPRD Provinsi Lampung dan Gubernur agar masalah ini mendapatkan perhatian di tingkat provinsi. Bila pengukuran terkendala anggaran, DPRD akan mendorong solusi bersama termasuk kemungkinan pendanaan melalui APBD.
Pemerintah Kabupaten Pesawaran dijadwalkan menggelar rapat internal pada Jumat, 13 Juni 2025, untuk membahas teknis pelaksanaan pengukuran ulang lahan. Hasil rapat akan disampaikan ke Forum Masyarakat Paguyuban Bersatu (FMPB) guna menjamin transparansi informasi kepada publik.
“Kita tentu akan mengupayakan yang terbaik, tapi segala sesuatunya tentu harus dilakukan dengan benar supaya tidak menyalahi aturan dan hukum,” tambah Rico, seraya meminta seluruh pihak mendukung proses penyelesaian secara damai dan bermartabat.
Pasang iklan kirim ke Email: [email protected]
Penulis: Sufiyawan
Editor: (Redaksi)













