Ketapang, SniperNew.id - Dimana DPC LAKI Laskar Anti Korupsi Indonesia kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat menduga Pelaksana dari “CV.Rasya Utama” diduga kebal hukum, pada Kamis (7/11/2024).
DPC LAKI Ketapang kembali investigasi pembangunan Rabat Beton di jalan Abu Samah, beralamat Gg.Wan Ja’far Husna Alaydrus RT 05, RW 02 Kelurahan Tuan Tuan, Kecamatan Benua Kayong, kabupaten Ketapang.
Lanjut, menggunakan dana DAU tahun anggaran 2024 sebesar Rp.91.600.000.00. salah satu contoh dilihat anggota tim investigasi DPC LAKI Ketapang tidak ada perubahan untuk perbaikan apa telagi dibongkar.
“Artinya kata DPC LAKI Ketapang sudah jelas penyalah gunaan dana DAU tahun anggaran 2024 sebesar Rp.91.600.000.00. dilaksanakan CV.Rasya Utama.” kata anggota DPC LAKI.
“Ditambahkan toko masyarakat disekitar bangunan di alamat tersebut mereka juga termasuk heran dengan adanya pembangunan rambat beton disekitar rumah mereka.”
“Siapa pemiliknya kami tidak tahu,” kata masyarakat sekitar bangunan tegasnya.
Anggota tim investigasi DPC LAKI Laskar Anti Korupsi Indonesia Ketapang meminta kepada inspektorat BPK badan pemeriksa keuangan Tipikor tindak pidana korupsi segera lakukan Periksa Pelaksana dari “CV.Rasya Utama” dimana telah kami duga merugikan pemerintah daerah Ketapang dana DAU Pembangunan rambat beton.” ungkapnya. (Jumadi)



















