Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Terupdate

Dirman Ikuti Acara Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Wali Nagari Sepasaman

231
×

Dirman Ikuti Acara Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Wali Nagari Sepasaman

Sebarkan artikel ini

Pasaman SniperNew.id Bupati Pasaman Sabar AS meny­er­ahkan Surat Kepu­tu­san Bupati ten­tang Per­pan­jan­gan Masa Jabatan bagi Wali Nagari di Kabu­pat­en Pasaman. Surat kepu­tu­san terse­but sesuai den­gan keten­tu­an undang-undang yang men­gubah masa jabatan kepala desa/Wali Nagari dari enam tahun men­ja­di dela­pan tahun.Penyerahan SK kepa­da Wali Nagari Sito­bol Dirman Rabu. (11/09/2024).

Sabar AS Dalam Sambu­tan­nya den­gan berpe­san pada Selu­ruh waki nagari Sep­a­saman agar per­pan­jan­gan masa jabatan terse­but diman­faatkan den­gan baik untuk meningkatkan kual­i­tas pelayanan dan aksel­erasi pen­ca­pa­ian tar­get pem­ban­gu­nan di Nagari.

  Pasar Inpres: Kebijakan yang Menabrak Aturan

“Tam­ba­han masa jabatan sesuai den­gan atu­ran ter­baru terkait masa jabatan Wali Nagari, kebi­jakan harus mem­berikan sta­bil­i­tas kepemimp­inan dan wak­tu yang lebih pan­jang bagi Wali Nagari untuk melak­sanakan pem­ban­gu­nan Nagari, meningkatkan kual­i­tas layanan pub­lik, dan men­dorong pengem­ban­gan ekono­mi,” sam­bung Sabar AS.

Seba­gai infor­masi, Undang-Undang Repub­lik Indone­sia Nomor 3 tahun 2024 ten­tang Peruba­han Ked­ua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 ten­tang Desa, men­gatur terkait per­pan­jan­gan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun men­ja­di 8 tahun ser­ta dap­at men­ja­bat pal­ing banyak 2 kali masa jabatan secara bertu­rut-turut maupun tidak.

“Dis­ahkan­nya Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 tidak hanya ten­tang per­pan­jan­gan masa jabatan. Melainkan juga aksel­erasi atau per­cepatan kin­er­ja pemer­in­tah desa yang pro­fe­sion­al, efisien, efek­tif, transparan dan akunt­abel,” tegas Bupati Sabar AS.

  Demo Sengketa Lahan Ricuh, Warga Jadi Korban

“Hari ini kita ser­ahkan surat kepu­tu­san per­pan­jan­gan masa jabatan Wali Nagari Sek­abu­pat­en Pasaman yang akan pur­na tugas di tahun ini. Kami berharap para Wali Nagari bisa menun­taskan jan­jinya, visi-misinya yang akan mem­ban­tu mewu­jud­kan Nagari seba­gai poros pem­ban­gu­nan,” tutur Bupati Sabar.

Lebih lan­jut Bupati Sabar menyam­paikan, para Wali Nagari adalah agen peruba­han yang akan mem­bawa nagari-nya menu­ju kemandiri­an, kema­juan dan kese­jahter­aan. Agen peruba­han di Nagari men­ja­di salah satu kun­ci keber­hasi­lan pem­ban­gu­nan Nagari.

Bupati Sabar AS juga men­erangkan, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 ten­tang Desa, telah mem­berikan keper­cayaan penuh kepa­da desa/Nagari untuk men­gelo­la anggaran dari berba­gai sum­ber, den­gan kewe­nan­gan yang demikian besar, maka per­lu SDM aparatur desa yang kom­pe­ten, ter­lebih undang-undang desa yang baru juga sudah men­gatur terkait ren­cana kenaikan dana desa.

  Unggahan Media Soroti Pembabatan Hutan Aceh Tengah Massif

“Sehing­ga harus terus dilakukan pen­ingkatan kual­i­tas SDM aparatur pemer­in­tah desa khusus­nya dalam pen­gelo­laan keuan­gan desa agar mam­pu mengem­ban tang­gung jawab dan amanah yang semakin besar,” tut­up Bupati Sabar AS.

Dis­am­paikan oleh Kepala Dinas Pem­ber­dayaan Masyarakat dan Desa/Nagari usai kegiatan Bimtek kepa­da awak media, bah­wa den­gan adanya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini, kede­pan selu­ruh Wali Nagari di Kabu­pat­en Pasaman dap­at terus mengem­ban tugas dan amanah den­gan sebaik-baiknya.

“Penam­ba­han masa jabatan Kades/Wali Nagari dari 6 tahun men­ja­di 8 tahun ini juga agar dijadikan seman­gat untuk men­dorong Pemer­in­ta­han Nagari dalam mewu­jud­kan Nagari yang lebih maju mandiri dan sejahtera untuk mem­berikan kon­tribusi mewu­jud­kan cita-cita Indone­sia emas 2045,” pungkas­nya. ( Abdi & Anjas­ri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *