Lampung Barat, SniperNew.id — Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi / Sony Halilingga Polres Lampung Barat Polda Lampung akhirnya mengungkap kasus penusukan di Pekon (Desa) Sukabanjar, Kecamatan Lumbok Seminung yang menewaskan seorang pria pekerja proyek Pasar Tematik.
Kejadian tersebut terjadi pada 9 Desember 2024 lalu dan menewaskan pria bernama Rian yang merupakan seorang berasal dari Kabupaten Lampung Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku utama pada kasus penusukan tersebut.
“Pelaku berinisial F yang melakukan penusukan kepada korban sehingga korban meninggal dunia,” kata dia, Kamis (2/1).
Ia menyampaikan, bahwa pada saat kejadian penusukan tersebut berlangsung pelaku bersama dengan dua rekannya.
“Akan tetapi saat ini peran kedua rekannya sedang kita dalami sebagai apa saat kejadian tersebut,” ujarnya.
Iptu Juherdi memastikan bahwa korban meninggal dunia karena ditikam menggunakan senjata tajam oleh tersangka.
“F yang merupakan eksekutor nya pada saat itu, yang mana sudah kita amankan dan mengakui perbuatan ini adalah dia yang melakukan menggunakan sebilah pisau pribadi milik dia yang di bawa dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim membeberkan, motif tersangka melakukan penusukan tersebut bermula saat di acara orgen tunggal.
“Awalnya tersangka ini sudah tidak senang dengan korban yang mana menurut tersangka bahwa korban dalam situasi orgen tunggal itu terlalu dominan saat diatas panggung dari situlah awal tersangka ini tidak senang terhadap korban,” bebernya.
Kemudian, Kasat menambahkan, pada saat pulang dari menonton orgen tunggal, korban sebuah botol kaca di pinggir jalan sehingga timbul ketersinggungan dari tersangka.
“Kemudian tersangka menegur, kenapa harus memecahkan botol kaca di kampung ini ?,” terang Juherdi seraya memeragakan perkataan tersangka.
Lebih lanjut, menurut Iptu Juherdi dalam keterangan tersangka bahwa korban tidak terima saat ditegur oleh tersangka.
“Kemudian korban memanggil tersangka menggunakan tangan kanannya, kemudian tersangka terpancing emosinya selanjutnya di kejar si korban dan saat itu terjadi pemukulan oleh tersangka,” jelasnya.
“Saat terjadi pemukulan kemudian dibalas oleh korban selanjutnya tersangka mencabut sebilah pisau dan langsung ditusukkan ke arah bagian leher korban,” sambungnya.
Masih kata Iptu Juherdi, korban mendapatkan satu luka tusukan dibagian leher yang cukup dalam.
“Dan dibagian lengannya korban terkena serangan dari tersangka,” kata Iptu Juherdi.
Terakhir, Kasat Reskrim menerangkan bahwa tersangka terancam dipenjara selama 15 tahun.
“Dia kita kenakan pasal 338 dan juga pasal 351 atas penganiyaan yang dilakukan oleh tersangka sehingga korban meninggal dunia,” pungkasnya.(Linda)













