Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Terupdate

Dinas Perindustrian dan Perdagangan kibarkan Bendera Sobek

231
×

Dinas Perindustrian dan Perdagangan kibarkan Bendera Sobek

Sebarkan artikel ini

Nias Utara Snipernew.id Menu­rut hasil peman­tauan awak media ben­dera sobek terse­but dik­ibarkan sejak tang­gal (03/09/2024)Lalu pada hari Jum’at tang­gal (06/09/2024)

  Rapat Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah

Keti­ka awak media Snipernew.id men­co­ba kon­fir­masi kepa­da kepala dinas Perindagkop Agus­man Zebua, M.Pd terkait pen­gibaran ben­dera sobek men­gatakan men­ge­nai pen­gibaran ben­dera terse­but bukan dis­en­ga­ja, melainkan kare­na situ­asi hujan yang dis­er­tai angin

Lebih lan­jut “tidak ada masalah sam­bil bertanya kesalah seo­rang stafnya. apa benar ben­dera sudah sobek, lalu stafnya men­jawab sudah pak. Besar apa eng­gak.? Apa belum hilang mer­ah puti­h­nya kan.” sam­bil men­gakhiri pem­bicaraan.

  Bupati Nias Utara dan Wakil Bupati Terus Berupaya Dukung Birokrasi 

Namun Soal ben­dera yang di atur Undang-Undang No 24/2009 ten­tang Ben­dera, Bahasa Dan Lam­bang Negara, Ser­ta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 Huruf C meny­atakan “Seti­ap Orang di larang men­gibarkan Ben­dera Negara Yang Rusak, Robek, Lun­tur, Kusut, Atau Kusam.

  Upaya Siapkan Pengamanan Malam Pawai Idul Adha 1445H di Kecamatan Tualang.

Pelang­garan itupun dap­at di kenakan keten­tu­an pidana Pasal 67 (b), apa­bi­la sen­ga­ja men­gibarkan ben­dera yang rusak, robek, lun­tur, kusut, atau kusam seba­gaimana di mak­sud dalam pasal 24 huruf C, bisa dike­nakan sangsi pidana pen­jara pal­ing lama 1 tahun atau den­da pal­ing banyak 100 juta.

( Efory Zen­dra­to )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *