Nias Utara Snipernew.id Menurut hasil pemantauan awak media bendera sobek tersebut dikibarkan sejak tanggal (03/09/2024)Lalu pada hari Jum’at tanggal (06/09/2024)
Ketika awak media Snipernew.id mencoba konfirmasi kepada kepala dinas Perindagkop Agusman Zebua, M.Pd terkait pengibaran bendera sobek mengatakan mengenai pengibaran bendera tersebut bukan disengaja, melainkan karena situasi hujan yang disertai angin
Lebih lanjut “tidak ada masalah sambil bertanya kesalah seorang stafnya. apa benar bendera sudah sobek, lalu stafnya menjawab sudah pak. Besar apa enggak.? Apa belum hilang merah putihnya kan.” sambil mengakhiri pembicaraan.
Namun Soal bendera yang di atur Undang-Undang No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 Huruf C menyatakan “Setiap Orang di larang mengibarkan Bendera Negara Yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, Atau Kusam.
Pelanggaran itupun dapat di kenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b), apabila sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana di maksud dalam pasal 24 huruf C, bisa dikenakan sangsi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta.
( Efory Zendrato )



















