Terupdate

Dinas Perindustrian dan Perdagangan kibarkan Bendera Sobek

252
×

Dinas Perindustrian dan Perdagangan kibarkan Bendera Sobek

Sebarkan artikel ini

Nias Utara Snipernew.id Menurut hasil pemantauan awak media bendera sobek tersebut dikibarkan sejak tanggal (03/09/2024)Lalu pada hari Jum’at tanggal (06/09/2024)

Ketika awak media Snipernew.id mencoba konfirmasi kepada kepala dinas Perindagkop Agusman Zebua, M.Pd terkait pengibaran bendera sobek mengatakan mengenai pengibaran bendera tersebut bukan disengaja, melainkan karena situasi hujan yang disertai angin

  Rapat Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah

Lebih lanjut “tidak ada masalah sambil bertanya kesalah seorang stafnya. apa benar bendera sudah sobek, lalu stafnya menjawab sudah pak. Besar apa enggak.? Apa belum hilang merah putihnya kan.” sambil mengakhiri pembicaraan.

  Bupati Nias Utara dan Wakil Bupati Terus Berupaya Dukung Birokrasi 

Namun Soal bendera yang di atur Undang-Undang No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 Huruf C menyatakan “Setiap Orang di larang mengibarkan Bendera Negara Yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, Atau Kusam.

Pelanggaran itupun dapat di kenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b), apabila sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana di maksud dalam pasal 24 huruf C, bisa dikenakan sangsi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta.

  Upaya Siapkan Pengamanan Malam Pawai Idul Adha 1445H di Kecamatan Tualang.

( Efory Zendrato )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *