Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Hukum

Diduga Sewenang-wenang, Kades Langkinat Humala Pontas Harahap Disorot: Lahan Warga Disebut Diserobot dan Ditanami Sawit Berkedok Perintah Satgas

153
×

Diduga Sewenang-wenang, Kades Langkinat Humala Pontas Harahap Disorot: Lahan Warga Disebut Diserobot dan Ditanami Sawit Berkedok Perintah Satgas

Sebarkan artikel ini

Simangam­bat Julu —Snipernew.id.Rabu (29/1/2026)

Dugaan penyalah­gu­naan wewe­nang kem­bali men­cu­at dari Desa Langk­i­nat, Keca­matan Simangam­bat Julu. Kepala Desa Langk­i­nat, Humala Pon­tas Hara­hap, dis­orot pub­lik sete­lah diduga menyer­o­bot lahan milik war­ga di Dusun Man­ata­han dan menanaminya den­gan kela­pa saw­it tan­pa per­se­tu­juan pemi­lik sah.

Tin­dakan terse­but dise­but-sebut dilakukan den­gan dal­ih “per­in­tah sat­gas” yang hing­ga kini tidak per­nah dije­laskan secara res­mi.

  Perlibas Minta Kapolda Aceh Selidiki Terkait Isu Intimidasi Terhadap Keluarga Mahasiswa Aceh Tenggara

Menu­rut keteran­gan sejum­lah war­ga, kepala desa memer­in­tahkan pem­ber­si­han lahan yang telah lama dikua­sai dan diakui seba­gai milik war­ga.

Tan­pa pem­ber­i­tahuan, tan­pa musyawarah, dan tan­pa dasar hukum ter­tulis, lahan terse­but diber­sihkan meng­gu­nakan alat berat, lalu ditana­mi saw­it.

“Tidak ada surat, tidak ada musyawarah desa. Tiba-tiba lahan kami diber­sihkan.

Katanya per­in­tah sat­gas, tapi sat­gas apa tidak per­nah dije­laskan,” ujar seo­rang war­ga pemi­lik lahan den­gan nada kece­wa.

Iro­nis­nya, kepala desa juga dise­but menud­ing lahan war­ga tidak mem­ba­yar pajak. Namun, tudin­gan terse­but tidak per­nah dis­er­tai buk­ti admin­is­trasi res­mi dari instan­si berwe­nang seper­ti Badan Pen­da­p­atan Daer­ah (Bapen­da) atau Kan­tor Per­tana­han.

  BUMDESMA Sei Bamban Diduga Jadi Sarang Korupsi: Dana Ketapang Rp1,9 Miliar, Suap Wartawan, dan Konflik Kepentingan

War­ga meni­lai tuduhan itu hanya alasan sepi­hak untuk mele­git­i­masi pen­guasaan lahan.

Jika benar ter­ja­di, tin­dakan terse­but diduga melang­gar Pasal 18 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten­tang Desa, yang mene­gaskan bah­wa kepala desa dila­rang menyalah­gu­nakan wewe­nang, ter­ma­suk bertin­dak sewe­nang-wenang ter­hadap hak masyarakat desa.

Selain itu, dugaan penyer­o­b­ot­an lahan dap­at dikat­e­gorikan seba­gai per­bu­atan melawan hukum seba­gaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH­Per­da­ta, ser­ta berpoten­si melang­gar Pasal 385 KUHP ten­tang pen­guasaan tanah secara melawan hukum.

Tin­dakan penana­man saw­it tan­pa hak juga dini­lai berten­tan­gan den­gan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 ten­tang Perke­bunan, yang mewa­jibkan kepemi­likan dan izin yang sah atas lahan usa­ha.

  Sabung Ayam Merajalela di Pasar 2 Sei Mencirim, Polsek Kutalimbaru Dianggap Tutup Mata

Masyarakat Dusun Man­ata­han kini mende­sak pemer­in­tah keca­matan, Inspek­torat Kabu­pat­en, Dinas PMD, ser­ta aparat pene­gak hukum untuk segera turun tan­gan melakukan pemerik­saan menyelu­ruh. Mere­ka juga mem­inta agar dugaan ini tidak dib­iarkan berlarut-larut kare­na telah menim­bulkan kere­sa­han dan kon­flik sosial.

“Kami hanya ingin kead­i­lan. Jan­gan sam­pai jabatan dipakai untuk mer­am­pas hak raky­at. Kalau ter­buk­ti melang­gar hukum, kepala desa harus dicopot,” tegas war­ga.

Hing­ga beri­ta ini diter­bitkan, Kepala Desa Langk­i­nat Humala Pon­tas Hara­hap belum mem­berikan klar­i­fikasi res­mi terkait dugaan penyer­o­b­ot­an lahan, dal­ih per­in­tah sat­gas, maupun dasar hukum penana­man saw­it di atas tanah milik war­ga.

— Redak­si Snipernew.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *