Ketapang, SniperNew.id — Sebuah proyek pembangunan Laboratorium Politeknik Negeri Ketapang di Desa Sungai Awan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, melalui Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), diruga ada pembiaran, hinga kini menjadi sorotan, Senin (6/1/2025).
Ironisnya, bangunan tersebut belum selesai, meskipun tenggat waktu pengerjaan telah selesai tanggal 31 Desember 2024.
Kondisi fisik bangunan masih menunjukkan banyak kekurangan, seperti akses tangga yang belum permanen, Pengerjaan bagian dalam, Toilet dan lingkungan yang belum dirapikan.
Laboratorium yang berlokasi di Desa Sungai Awan Kiri milik Politeknik Negeri Ketapang tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 199.679.000 (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dan dikerjakan oleh pelaksana CV. Nayla LizzBetuah, yang beralamat di Jalan S. Parman BTN Kodim D No. 08, Ketapang.
Berdasarkan SPK, waktu pelaksanaan proyek adalah 40 hari kalender, dimulai sejak 22 November 2024 dan direncanakan selesai pada akhir Desember 2024 namun sampai hari ini belum kunjung selesai.? Masyarakat mulai mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik untuk proyek ini.
Pasalnya, alokasi dana yang bersumber dari APBN harus digunakan secara tepat sasaran sesuai dengan prosedur pembayaran berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022.
Alur Pembayaran Dana APBN untuk Proyek Pemerintah :
Berdasarkan Permen Keuangan Nomor 210, alur pembayaran untuk proyek pemerintah, termasuk proyek ini, adalah sebagai berikut:
1. Penandatanganan Kontrak: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berkontrak dengan rekanan (penyedia jasa).
2. Pelaporan Penyelesaian Pekerjaan: Rekanan melaporkan pekerjaan selesai dan mengajukan permintaan pelunasan.
3. Pemeriksaan di Lapangan: PPK memerintahkan tim penerima dan pemeriksa barang/jasa untuk memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi.
4. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BA): Jika pekerjaan sesuai, tim menyusun berita acara penyelesaian pekerjaan.
5. Pengajuan SPP: PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM).
6. Penerbitan SPM: Pejabat SPM menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) berdasarkan dokumen SPP.
7. Proses di KPPN: SPM diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), yang menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
8. Transfer Dana: KPPN mentransfer dana langsung ke rekening rekanan.
Jika proyek belum selesai tetapi pembayaran telah dilakukan, ini dapat menjadi indikasi pelanggaran prosedur. Permenkeu 210 menegaskan bahwa pembayaran hanya dilakukan setelah pekerjaan diselesaikan sesuai spesifikasi dan telah diverifikasi melalui berita acara.
Publik dan pemangku kepentingan di Ketapang mendesak Politeknik Negeri Ketapang dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas keterlambatan ini. Keterbukaan mengenai progres fisik, penggunaan dana, serta alasan di balik kendala yang terjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Jika ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek, pihak berwenang seperti Inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diharapkan segera melakukan audit dan investigasi. Keterlambatan penyelesaian proyek tidak hanya merugikan Negara tetapi juga menghambat manfaat yang seharusnya dirasakan oleh mahasiswa dan masyarakat setempat, kepada awak media.
Penulis: (Jumadi)


















