LAMPUNG TIMUR-(SniperNews.id) Inilah sosok yang bernama Busro, yang merupakan Kader NKRI (mantan narapidana Terorisme) Busro pernah terlibat tindak Pidana Terorisme jaringan JAD (Jamaah Anshorud Daulah) Wilayah Lampung pimpinan Ujang Saefurohman.
Ia ditangkap densus 88 AT tujuh Desember 2019 di Sentani Papua karena melarikan diri pasca pimpinan kelompoknya di Tangkap di Lampung.
Dengan awak media ini Busro mengatakan, dirinya kena hukuman dengan vonis 4 tahun hukuman penjara ” Dan memperoleh
bebas bersyarat dari Lapas Gunung Sugih Lampung Tengah pada 12 Januari 2023 yg srbelumnya ditahan di Lapas gunung sindur Bogor Jawa Barat “, katanya.
Busro menyatakan, kalau saya sekarang sudah setia kepada NKRI dan meninggalkan pemahaman yang salah ( radikal). Masih kata Busro, Alhamdulillah saya telah membaur dan diterima oleh masyarakat.
Busro menambahkan, selaku Kader NKRI Lampung, akan siap mendukung terselenggaranya pilkada tahun 2024 serta menjaga situasi yang aman dan Damai di Wilayah Provinsi Lampung
” Semoga dengan ini akan dapat memberikan dampak positif bagi keamanan dan stabilitas wilayah “, katanya Lanjutnya, semoga akan dapat menjadi contoh bahwa setiap individu, termasuk mantan teroris memiliki kesempatan untuk berubah dan berkontribusi positif bagi masyarakat.
Busro juga M2 jelaskan, ini agar dapat menjadi mata dan telinga dan selalu waspada terhadap potensi ancaman terorisme, serta menyuarakan pentingnya toleransi di tengah masyarakat.
” Semoga juga dapat membantu dalam memberikan informasi yang relevan dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya terorisme serta mendukung kegiatan kepolisian dalam upaya pencegahan penyebaran paham terorisme khususnya di wilayah provinsi Lampung “, pungkasnya.(Indri A).



















