Lampung Selatan, SniperNew.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menetapkan seorang pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Lampung Selatan Maju (Perseroda) untuk periode 2022–2023.
Tersangka berinisial LK (30), yang menjabat sebagai bendahara, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan alat bukti yang diperoleh oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Selatan. Penetapan dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025 pukul 17.00 WIB.
“Hasil audit menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp517.382.907 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan perusahaan tersebut,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan.
Audit tersebut merupakan hasil pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang dituangkan dalam Laporan Hasil Audit tertanggal 10 Juni 2025.
Meski berstatus tersangka, LK tidak ditahan di rumah tahanan. Menimbang kondisi tersangka yang masih dalam masa pemulihan pasca melahirkan dan menyusui bayi, Kejari menetapkan tahanan rumah selama 20 hari sejak tanggal penetapan. LK juga dikenakan alat pendeteksi elektronik (APE) dan wajib melapor berkala kepada penyidik.
LK dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP.
Ancaman hukumannya berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Kejari Lampung Selatan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan tanpa pandang bulu. “Penegakan hukum tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kemanusiaan, tanpa mengesampingkan tanggung jawab hukum tersangka,” tutup tim penyidik.
Laporan: (Sufiyawan).
Editor: (Ahmad).













