Terupdate

Ketua IWOI DPD Karawang Tolak Revisi UU Penyiaran, Sebut Ancam Kemerdekaan Pers

294
×

Ketua IWOI DPD Karawang Tolak Revisi UU Penyiaran, Sebut Ancam Kemerdekaan Pers

Sebarkan artikel ini

Karawang, SniperNew.id – Ketua IWO Indonesia DPD Karawang Syuhada Wisastra menyatakan secara tegas revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran karena di dalamnya memuat sejumlah pasal kontroversial yang membungkam kemerdekaan pers.

Hari ini kami dari IWO Indonesia DPD Karawang bersama organisasi wartawan dan media lainnya bergerak bersama untuk gelar aksi tolak revisi undangan-undang Penyiaran di halaman Gedung DPRD Kabupaten Karawang.

“Revisi UU Pernyiaran yang kini dibahas di DPR RI ini juga membungkam kebebasan berekspresi serta mengungkung proses demokrasi,” ujar Syuhada kepada awak media saat persiapan aksi. Rabu, 29/5/2024.

  SK Pemberhentian Sementara Sekda Taput Diduga Tidak Sesuai Aturan

Menurutnya, jika revisi UU Penyusunan ini disetujui, maka dapat terjadi kekacauan. Sebab, lembaga penyiaran akan menjadi wahana legislatif yang menyuarakan untuk menekan jurnalis.

“Hal ini menjadi ancaman yang serius terhadap demokrasi dan kemerdekaan pers. Kami ingin agar DPR RI tidak terburu-buru dalam mengesahkan revisi UU Penyiaran ini,” ucap Syuhada.

  Soal Pengadaan Alat Tangkap Ikan dan Enam Unit Kapal Perahu Bantuan, Nelayan Teluk Mengkudu : Perlu APH Lakukan Pemeriksaan

Ia mengungkapkan, dampak lainnya dengan adanya revisi UU Penyiaran ini adalah dapat memberanguskan kerja-kerja informal pekerja pers dalam menyampaikan laporan kebenaran atas temuan liputannya.

“Liputan investigasi adalah hal penting bagi jurnalis sebagai fungsi kontrol terhadap pemerintah maupun swasta, terutama dalam mengungkap kasus korupsi,” beber Syuhada.

Syuhada memaparkan, pasca reformasi, kehadiran pers menjadi salah satu pilar empat demokrasi yang telah menjamin independensinya dan diakui keberadaannya oleh UUD 1945, seperti halnya tiga pilar demokrasi lainnya, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

  Duh!!, Siswanya Meninggal Karena Tawuran, Kepsek SMK Muhammadiyah II Bilang Bukan Tanggungjawab Sekolah

“Kemerdekaan pers telah dijamin oleh UUD 1945. Jadi pers harus diberikan kemerdekaan tanpa harus dibredel. Bila RUU itu disahkan sama saja kebenaran dibungkam,” tandas Syuhada. (Toto)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *