Jakarta, SniperNew.id — Ungkapan duka mendalam membanjiri media sosial setelah beredarnya kabar wafatnya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar. Beragam ucapan belasungkawa dan doa mengalir dari warganet yang mengenang sosoknya sebagai jaksa idealis dan pejuang keadilan, Minggu (09/11/2025).
Akun media sosial @thomas.hanzee menuliskan, “Innalillahi wa inna ilaihi raji’un, sosok yang layak mendapatkan gelar Pahlawan Nasional daripada Soeharto. Jaksa idealis yang menjaga marwah KPK di titik tertinggi.”
Ia juga menilai bahwa kasus yang pernah menimpa Antasari merupakan bentuk kriminalisasi dan fitnah keji yang membuka mata banyak orang terhadap kerasnya dunia politik.
Berbagai pengguna media sosial turut menyampaikan doa, seperti akun @herdinisri yang menulis, “Semoga Almarhum husnul khotimah, dilapangkan kuburnya, dijauhkan dari siksa api neraka, dan dimasukkan ke surga-Nya bersama orang-orang saleh.”
Sementara itu, akun @raharatrengginas menambahkan, “Ketua KPK yang tidak takut dan harus kena fitnah murahan. Semoga engkau diampuni dosa-dosanya.”
Beberapa warganet juga menilai Antasari sebagai sosok teladan dan korban ketidakadilan. Akun @dmie_salino menulis, “Terima kasih telah memberi sumbangsih kepada keadilan NKRI. Bapak tetap idola saya. Walau difitnah, Allah yang akan membalasnya.”
Sedangkan @success_rine menambahkan refleksi tajam, “Sudah tidak heran kalau orang jujur di negeri ini dibungkam. Coba ingat kasus Munir.”
Tidak sedikit pula yang menegaskan bahwa Antasari Azhar pantas dikenang sebagai pahlawan hukum. Akun @karya1677 menulis, “Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas kepergian sang pahlawan hukum yang tidak bisa diintervensi atau dibeli.”
Doa dan ucapan belasungkawa terus berdatangan dari berbagai kalangan. Banyak yang mengenang Antasari sebagai figur yang teguh, berani, dan tidak tergoyahkan oleh tekanan politik.
Semoga almarhum Antasari Azhar mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT dan segala amal kebaikannya diterima dengan husnul khotimah. Aamiin.
Penulis Iskandar












