Nias Utara, SniperNew.id – Rencana relokasi mesin Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) 25 Mega What (MW) dari Kepulauan Nias ke Sulawesi oleh PLN Pusat, menimbulkan perdebatan sengit di kalangan masyarakat dan pejabat setempat.
Isu ini menarik perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk aktivis, politikus, dan tokoh masyarakat di Kepulauan Nias.
PLN Pusat mengusulkan relokasi PLTG 25 MW dari Kepulauan Nias ke Sulawesi untuk mengatasi kekurangan daya listrik di Sulawesi. PLN Batam ditunjuk untuk melaksanakan pemindahan ini, dengan tujuan utama pemerataan energi di seluruh Indonesia.
Namun, keputusan ini memicu ketidakpuasan di Kepulauan Nias. Banyak warga dan pejabat lokal merasa bahwa pemindahan ini akan berdampak negatif pada pasokan listrik di wilayah mereka, terutama karena beberapa pihak menganggap PLTG 25 MW sebagai aset yang terkait erat dengan Kepulauan Nias.
Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara, Yaaman Telaumbanua melalui via whatsapp pada Jumat 02 Agustus 2024, memberikan klarifikasi terkait status PLTG 25 MW.
Yaaman Telaumbanua, mengungkapkan bahwa sejumlah pihak di masyarakat telah menyatakan bahwa PLTG tersebut adalah milik Kepulauan Nias atau aset daerah tersebut.
Menanggapi hal ini, ia nya menjelaskan bahwa PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki hak penuh atas aset-asetnya, termasuk PLTG 25 MW.
Menurut Yaaman, tidak ada ketentuan hukum yang menyatakan bahwa suatu wilayah atau daerah memiliki hak atas aset yang dikelola oleh PLN. Ia menekankan bahwa PLN memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan dan relokasi aset-asetnya sesuai dengan kebutuhan nasional. (Efory Zendrato)


















