Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Terupdate

Zultanbahri Plh Kepala Desa Tanjung Medang Himbau Upaya Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan

1409
×

Zultanbahri Plh Kepala Desa Tanjung Medang Himbau Upaya Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan

Sebarkan artikel ini

Muara Enim, SniperNew.id — Plh Kepala Desa Tan­jung Medang Zul­tan Bahri Ku mengim­bau kepa­da masyarakat di Desa Tan­jung Medang Keca­matan Kelekar, Kabu­pat­en Muara Enim untuk berpar­tisi­pasi dalam pence­ga­han kebakaran hutan dan lahan (karhut­la).

“Kepa­da selu­ruh masyarakat Tan­jung Medang, saya tekankan terkait bahaya karhut­la, khusus­nya anca­man karhut­la man­akala ter­ja­di saat musim kemarau,ujarnya jum’at (06/09/2024).

Dalam men­gan­tisi­pasi dan mence­gah Karhut­la di Desa Tan­jung Medang,Menghimbau antara lain, dila­rang melakukan pem­bakaran hutan dan lahan, apa­bi­la meli­hat kebakaran segera laporkan kepa­da pihak Kepolisian atau aparat setem­pat, tidak mem­buang pun­tung rokok dis­em­berang tem­pat, tidak mening­galkan api dihutan dan lahan ser­ta hin­dari prak­tek mem­bu­ka lahan den­gan cara mem­bakar hutan dan lahan.

  HUT Bhayangkara Ke-78, Polres Pringsewu Lakukan Penghijauan Lingkungan

Plh Kepala Desa Tan­jung Medang Zul­tan­bahri juga memer­in­tahkan masyrakat dan Pamdes untuk mem­per­hatikan lahan atau perke­bunan yang ter­da­p­at kawasan hutan den­gan tetap melakukan mon­i­tor­ing pada saat siang dan malam hari, sam­bil juga melakukan sosial­isasi bahaya dan dampak Karhut­la.

  Cek Ruang Tahanan, Polres Pekalongan Pastikan Kondisi Tahanan Aman dan Lengkap

Selain men­gan­tisi­pasi kebakaran pada musim kema­rau pan­jang ini, pihaknya juga memak­si­malkan per­an dari Bhabinkamtib­mas dan Sat Bin­mas , Damkar keca­matan yang sudah dilakukan sela­ma ini dalam mem­berikan him­bauan dan sosial­isasi kepa­da masyarakat dalam meningkatkan kewas­padaan ter­hadap bahaya kebakaran.

“Kita telah beri ara­han kepa­da jajaran teruta­ma para Bhabinkamtib­mas agar selalu mem­baur bersama war­ga dan rajin turun ke wilayah binaan guna menyam­paikan him­bauan Kamtib­mas kepa­da masyarakat, teruta­ma anti­si­pasi ter­jadinya kebakaran hutan dan lahan (karhut­la) dis­aat musim kema­rau saat ini,” ujar Plh kepala Desa

Bagi pelaku yang keda­p­atan den­gan sen­ga­ja melakukan pem­bakaran lahan, kebun maupun hutan, pelaku pem­bakaran hutan akan dike­nakan pidana den­gan melang­gar undang-undang No. 41 Tahun 1999 Ten­tang Hutan. “Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Repub­lik Indone­sia Tahun 1999 Barang Sia­pa Den­gan Sen­ga­ja Mem­bakar Hutan Dian­cam Den­gan Pidana Kurun­gan Pen­jara Pal­ing Lama 15 (Lima Belas) Tahun Dan Den­da Rp. 5.000.000., (Lima Juta Rupi­ah).

  Sabar AS Sebut Perjuangan Kita Adalah Bagaimana Membumikan Islam Dipasaman Serta Memiliki Generasi Qurani Yang Beriman Dan Bertaqwa

Dita­m­bahkan juga oleh Kapol­res, den­gan dite­tap­kan­nya sta­tus sia­ga karhut­la Tahun 2024, masyarakat dim­inta untuk selalu was­pa­da dan tidak mem­bu­ka lahan den­gan cara mem­bakar.

“Sanksinya sudah jelas untuk masyarakat maupun perusa­haan. Jadi harus berhati-hati dan was­pa­da jan­gan sam­pai ada lahan ataupun perke­bunan yang ter­bakar saat musim kema­rau,” tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *