Lampung Utara, Snipernew.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) kembali melakukan pemanggilan terhadap 28 saksi dalam perkara dugaan korupsi jasa konsultasi konstruksi Tahun 2021–2022 di Inspektorat setempat, Senin 13 Mei 2024).
Sebelumnya, Kejari Lampura menetapkan dua tersangka yakni RHP (Kepala LPTS UBL) dan ME, menantu mantan Bupati Lampura, Budi Utomo.
Terlihat mantan Kepala BPKAD Lampura berinisial DY kembali diperiksa Kejari terkait dugaan perkara yang sama.
Usai keluar dari kantor Kejari Lampura, DY membenarkan pemangilan dirinya terkait dugaan kasus inspektorat.
“Terkait kasus Inspektorat kita hanya penyesuaian aja,” singkatnya.
Sementara, Kasi Intelijen Kejari Lampura, Guntoro Jajang Saptodie membenarkan terkait pemangilan 28 saksi perkara dugaan kasus di Inspektorat.
“Iya benar hari ini Kejari kembali memanggil dan memeriksa 28 orang saksi yang terdiri dari 11 orang UBL dan 17 dari pemerintah daerah,” jelasnya.
Selanjutnya, masih kata Guntoro, dari 28 orang tersebut satu di antaranya merupakan mantan Kepala BPKAD Lampura, DY
“Pemeriksaan dan pemanggilan ini pasca penetapan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi di Inspektorat,” tukasnya. (Darfin)



















