Mesuji, SniperNew.id — Para tokoh adat dari 13 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung dan Komering menegaskan penolakan terhadap upaya mediasi damai dengan M. Taufiq Widodo, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mesuji, atas dugaan penghinaan terhadap Suku Lampung, Kamis (6/11/2025).
Para tokoh adat menuntut agar proses hukum terhadap M. Taufiq Widodo segera dilanjutkan hingga tahap P21 dan disidangkan di pengadilan. Langkah tersebut dianggap penting untuk meredam gejolak dan kemarahan masyarakat adat Lampung yang berpotensi menimbulkan dampak sosial lebih besar.
Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Ketua Umum Angkatan Muda Badik Lampung (AMBL) saat menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Lampung pada Selasa, 4 Oktober 2025. Sikap tersebut merupakan amanah dari para tokoh adat serta pengurus DPD AMBL di 13 kabupaten/kota se-Lampung, termasuk juga DPD AMBL Banten, Jakarta, dan Jawa Barat.
Dalam kesempatan yang sama, tiga orang saksi turut dimintai keterangan oleh penyidik. Mereka merupakan saksi yang berada di lokasi saat M. Taufiq Widodo diduga mengucapkan pernyataan kontroversial, yakni “tidak ada tanah adat di Lampung.”
Langkah hukum ini diharapkan dapat menjadi bentuk keadilan bagi masyarakat adat Lampung sekaligus menjaga ketertiban serta kehormatan budaya daerah.
Penulis: (Sufiyawan).













