KAMPAR, SniperNew.id–Marak nya pemberitaan Media online tentang ilegal logging di Kabupaten Kampar buat awak Media penasaran, dan lansung turun kelokasi Kampar Kiri , tepat nya di Desa Sungai Geringging, namun sampai di Desa Sungai Geringging hanya menemukan Sawmill yang telah di Police Line tidak di temukan nya Aktifitas (27/07/24).
Sedikit awak media mencari tau apa yang dimaksud dengan Sawmill tersebut, ternyata merupakan Penggergajian kayu yaitu fasilitas di mana kayu yang telah ditebang dipotong-potong menjadi kayu untuk bahan bangunan atau keperluan lainnya. Sedangkan Penggergajian kayu adalah tahap awal kayu bulat diolah menjadi kayu gergajian
Melihat hal seperti itu awak media lansung datang ke polres Kampar, untuk tanyakan langkah-langkah yang telah di lakukan dalam penanganan ilegal logging di Kabupaten Kampar, sehingga awak media dapatkan penjelasan, bahwa Polres Kampar telah lakukan penyegelan terhadap sawmil.
Adapun 11 Tempat Sawmil tak punya izin telah di Police Line terdiri dari 5 Sawmil di wilayah Desa Siabu Kec. Salo dan 6 Sawmil di wilayah Kec. Kampar Kiri. Patroli yang di laksanakan tersebut menemukan tumpukan kayu yang berada di perkebunan sawit yang diamankan di polsek kampar kiri, dan 2 tempat Sawmil terdapat kayu gelondongan dari 11 Sawmil yang di segel.
Diketahui 2 sawmil atas Nama RR di Kuntu, dan Sawmil BY di Sungai Geringging tak miliki izin pengolahan kayu, dan dokumenterhadap kayu yang di temukan di sawmil nya. Sedangkan Di Sawmil WN juga di temukan tumpukan kayu gelondongan.
Setelah kami lakukan klarifikasi dengan pengelola, sebagain mereka berikan surat izin pengolahan kayu, SAL (Surat Angkutan Lelang), dan SKSHHK. Akan tetapi hal tersebut masih dilakukan penyelidikan, dan pemeriksaan kepada pengelola. Apakah ada penyimpangan maupun tindak pidana yang dilakukan. Selanjutnya telah di lakukan dipemeriksaan juga terhadap saksi saksi yang menyatakan bahwa 2 Sawmill yang terdapat kayu gelondongan itu memang sawmil BY dan RR” terang Kasat Elvin.
Kapolres Kampar AKBP Ronald sumaja menjelaskan, Telah perintahkan anggotanya untuk penindakan Tegas terhadap ilegal logging, ilegal minning dan pelaku kejahatan lain di wilayah Hukum polres Kampar”. Ujar Kapolres
Dan untuk ilegal logging bagi pelaku akan di jerat sesuai dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Selanjutnya awak media minta tanggapan masyarakat yang tak mau di sebut namanya, masyarakat tersebut katakan, dalam bahasa kampar nya Sejak Ado Razia itu indak Ado le Sawmil yang bajalan lai nampak di ambo ’ hingga kini aktifitas ilegal loggingdi Kampar sudah tidak berjalan lagi ‘, dan selanjutnya masyarakat ucapkan terima kasih kepada Kapolres Kampar.(Gurgur Saut)













