Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Hukum

Tim Penyidik Kejati Sulsel Lakukan Upaya Paksa Tangkap Tersangka Dugaan Korupsi

337
×

Tim Penyidik Kejati Sulsel Lakukan Upaya Paksa Tangkap Tersangka Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini

Sumat­era Sela­tan, SniperNew.id — Pada hari Selasa tang­gal 11 Maret 2025 seki­ra pukul 07.00 WIB, Tim Penyidik Kejak­saan Ting­gi Sumat­era Sela­tan diban­tu Tim Intelijen Kejak­saan Ting­gi Sumat­era Sela­tan telah mende­tek­si keber­adaan Ter­sang­ka BA sedang dalam per­jalanan menu­ju ke arah Palem­bang, sete­lah menge­tahui titik lokasi Ter­sang­ka BA bertem­pat di Suk­a­ban­gun II Kota Palem­bang tepat­nya di peng­i­na­pan Hotel Alam Sutra.

Selan­jut­nya Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejak­saan Ting­gi Sumat­era Sela­tan lang­sung menu­ju tar­get lokasi untuk melakukan upaya pak­sa den­gan menangkap Ter­sang­ka BA.

  Delapan Bulan Kasus Penganiayaan Mandek di Polsek Indrapura: Kapolsek Duduk di Singgasana atau Kantor Polisi?

Pada saat dilakukan penangka­pan den­gan menun­jukan surat per­in­tah penangka­pan Kepala Kejak­saan Ting­gi Sumat­era Sela­tan Nomor : PRINT-02/L.6.5/Fd.1/03/2025 tang­gal 04 Maret 2025, namun sete­lah diberi pengert­ian oleh Tim Penyidik Kejak­saan Ting­gi Sumat­era Sela­tan kemu­di­an Ter­sang­ka BA akhirnya mau dibawa ke Kejak­saan Ting­gi Sumat­era Sela­tan.

Dalam rilis sebelum­nya pada tang­gal 04 Maret 2025, Tim Penyidik Kejak­saan Ting­gi Sumat­era Sela­tan telah mene­tap­kan BA selaku Kepala Desa Muly­ohar­jo tahun 2010 s/d 2016 seba­gai salah satu Ter­sang­ka dalam Perkara Dugaan Tin­dak Pidana Korup­si Pada Sek­tor Sum­ber Daya Alam Khusus­nya Perke­bunan Saw­it. Ter­sang­ka BA juga telah dilakukan pemang­gi­lan secara Patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang bersangku­tan tidak hadir tan­pa alasan yang sah.

Yang bersangku­tan sejak dite­tap­kan men­ja­di Ter­sang­ka, telah berpin­dah – pin­dah posisi dim­u­lai dari Jakar­ta, Bengku­lu, Lubuk­ling­gau dan ter­akhir dap­at dia­mankan / ditangkap di Palem­bang.

  Oknum Satpas Deli Serdang Diduga Pungli Urus SIM C

Ada­pun Per­bu­atan Ter­sang­ka BA melang­gar :

Pri­mair :

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si seba­gaimana telah diubah den­gan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Ten­tang peruba­han atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si jo. Pasal 55 Ayat (1) ke‑1 KUH­P­i­dana;

Sub­sidair :

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si seba­gaimana telah diubah den­gan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Ten­tang peruba­han atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si jo. Pasal 55 Ayat (1) ke‑1 KUH­P­i­dana.

Modus Operan­di

Bah­wa Ter­sang­ka BA bersama – sama den­gan Ter­sang­ka RM, RS, SAI dan AM, dalam pener­bi­tan izin ser­ta pen­guasaan dan peng­gu­naan lahan negara dilakukan secara tan­pa hak dan melawan hukum selu­as ±5.974,90 Ha yang digu­nakan untuk tana­man kela­pa saw­it PT. DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabu­pat­en Musi Rawas. Bah­wa dari lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil dikua­sai terse­but ter­diri dari kawasan hutan pro­duk­si dan lahan trans­mi­grasi.

  Polres Tanggamus Rilis Kinerja 2025, Fokus Pemberantasan Narkoba dan Kamtibmas

Selan­jut­nya pada hari ini Selasa tang­gal 11 Maret 2025 seki­ra pukul 09.30 WIB, Ter­sang­ka BA lang­sung dibawa Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejak­saan Ting­gi Sumat­era Sela­tan ke Kan­tor Kejak­saan Ting­gi Sumat­era Sela­tan, untuk dilakukan pemerik­saan seba­gau Ter­sang­ka. Kemu­di­an Ter­sang­ka BA sete­lah dilakukan pemerik­saan lalu dilakukan pena­hanan berdasaran Surat Per­in­tah Pena­hanan Nomor : PRINT-11/L.6.5/Fd.1/03/2025 tang­gal 11 Maret 2025 sela­ma 20 (dua puluh) hari ter­hi­tung mulai tang­gal 11 Maret 2025 sam­pai den­gan 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palem­bang.

(Kepala Sek­si Pen­eran­gan Hukum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *