Berita DaerahBerita Hukum

Polres Tanggamus Rilis Kinerja 2025, Fokus Pemberantasan Narkoba dan Kamtibmas

98
×

Polres Tanggamus Rilis Kinerja 2025, Fokus Pemberantasan Narkoba dan Kamtibmas

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS , SNIPERNEW.id —  Polres Tanggamus merilis capaian kinerja sepanjang tahun 2025 dalam Konferensi Pers Rilis Akhir Tahun yang digelar di Aula Paramasatwika, Rabu (31/12/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., didampingi jajaran pejabat utama dan Kapolsek.

Kapolres menyampaikan, sepanjang tahun 2025 Polres Tanggamus menangani 436 perkara tindak pidana, meningkat sekitar 2 persen dibandingkan tahun 2024. Di bidang pemberantasan narkoba, Satresnarkoba menangani 103 kasus dengan 123 orang tersangka, meningkat sekitar 24,20 persen dari tahun sebelumnya.

“Dalam Operasi Antik Krakatau 2025, kami menangani 21 kasus narkoba dengan tingkat keberhasilan 100 persen,” ujar AKBP Rahmad Sujatmiko.

Pada sektor lalu lintas, tercatat 131 kejadian kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 49 orang, luka berat 71 orang, dan luka ringan 93 orang, serta kerugian materiil sekitar Rp424,5 juta. Sementara penegakan hukum lalu lintas mencatat 315 perkara tilang dan 14.476 teguran.

Selain penegakan hukum, Polres Tanggamus juga mendukung program ketahanan pangan melalui penanaman jagung seluas 477 hektare dengan hasil panen mencapai 2.268 ton. Di bidang pemenuhan gizi, Polres Tanggamus melalui SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari menyiapkan layanan gizi bagi 3.451 siswa dari 32 sekolah, dengan pembangunan fasilitas yang telah rampung 100 persen.

Kapolres menegaskan komitmen jajarannya dalam pemberantasan narkoba dan peningkatan pencegahan kriminalitas melalui optimalisasi peran Bhabinkamtibmas, patroli rutin, Tim Patroli Perintis Presisi, serta penguatan sinergi dengan TNI, aparat pekon, dan masyarakat.

“Kami berupaya hadir di tengah masyarakat dan membuka akses pengaduan, baik secara langsung maupun melalui layanan 110,” tegasnya.
Terkait penanganan perkara yang belum selesai, Kapolres menyatakan hal tersebut disebabkan oleh kendala teknis dalam proses penyidikan dan tetap ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

laporan kap. (rilis).

Editor; (iskandar)