Terupdate

Tim Peneliti Oleh STIK Lemdiklat Polri Lakukan Penelitian di Polres Labuhanbatu

222
×

Tim Peneliti Oleh STIK Lemdiklat Polri Lakukan Penelitian di Polres Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu, SniperNew.id – Tim Pelaksana Penelitian STIK Lemdiklat Polri hadir di Polres Labuhanbatu yakni :

Kabagjian Kumham Bid PPITK STIK Lemdiklat Polri Kombes Pol Dr Togar Hutapea, SIK, M.Si, Dosen Utama STIK Lemdiklat Polri Kombes Pol Dr M. Arsal Sahban, SH, SIK, MH. Kabag Polmas Bid PPTIK STIK Lemdiklat Polri Kombes P. Dicky Sandani, SIK, MH. Dosen STIK Lemdiklat Polri Pembina TK I Dr Zulkarnaen Koto, SH, M.Hum. Dosen STIK Lemdiklat Polri Pembina TK I Dr Syarifuddin, S.Sos, M.Si. Pamin Bagian Tekpol STIK Lemdiklat Polri Penata TK I Erna Yatmi, S.Pd.

  Jejak Tiket Kuning Menuju Gerbang Profesionalisme Jurnalistik

Kegiatan dihadiri oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH., bersama para PJU, Para perwira Polres Labuhanbatu, Polres Labuhanbatu Selatan dan Dosen ULB dan Adv Dr B. Panjaitan, SH, M. Hum serta Brigadir Polres Labuhanbatu dan Brigadir Polres Labuhanbatu Selatan.

  Bara Rokok Picu Kebakaran Petasan, Detik-Detik Mencekam Terekam Video

Kata sambutan dari Kapolres Labuhanbatu mengucapkan selamat datang kepada para Guru sekaligus Dosen saya. Kami sangat bersyukur dan menanti-nanti kedatangannya dan siap mengikuti acara ini.

Selanjutnya oleh Tim Peneliti STIK Lemdiklat Polri membebagikan kuisioner dalam Forum Grup Diskusi ( FGD ) dalam dua tim Polres Labuhanbatu dan Polres Labuhanbatu Selatan.

Diskusi untuk pembekalan fakta apa yang terjadi di kehidupan dan kegiatan sehari-hari. Dalam KUHP yang baru ini ada hukum yang mengatur berkaitan dengan hukum adat.

  Parkir Liar Warnai Pergantian Tahun Baru Medan

Dengar pendapat dalam rancangan pembaharuan KUHAP dikarenakan banyaknya Dumas terhadap penyidikan yang dilakukan dan cara menanggulanginya.

Evaluasi mekanisme penyidikan pelaku tindak pidana terhadap korban dan peluang akses pemulihan serta efektifnya penanganan dalam peradilan pidana oleh penyidik dan penuntut umum.

Tim Pelaksana Penelitian STIK Lemdiklat Polri mengatakan KUHP yang baru dengan beberapa perubahannya yang berlaku sejak 1996 serta pembaharuan KUHAP yang sedang dilaksanakan serta UU. 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI juga sedang digodok untuk dilakukan pembaharuan. (Rustina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *