Langkat-Snipernew.id Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin di ekskusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Langkat, pada 14 Februari 2025 di Rumah Tahanan Tanjung Gusta.
Eksekusi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor : 7283 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 15 November 2024).
Terbit Rencana Perangin-angin terbukti melanggar Pasal 2 ayat (2) Jo Pasal 11 UU Nomor : 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.
Mahkamah Agung pada putusannya mengganjar Terbit Rencana Perangin-angin dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dengan denda sebesar Rp 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah). Subsidiair selama 2 (dua) bulan penjara.
Sementara, terkait tanah dan bangunan Pabrik Kelapa Sawit PT. Dewa Rencana Perangin-angin yang beralamat di Dusun III Raja Tengah Jahe, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengembalikannya kepada Terbit Rencana Perangin-angin.
Kepala Kejari Langkat, Yuliarni Appy, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, SH menyampaikan pelaksanaan eksekusi merupakan rangkaian penanganan perkara. “Eksekusi atas nama terpidana Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana merupakan suatu rangkaian dalam proses penanganan perkara sesuai dengan tugas Kejaksaan sebagai lembaga yang berwenang, ” kata Lius Nardo, SH.
Perlu diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat menuntut mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat vonis bebas, (8/7/24) lalu.
Atas putusan majelis Hakim PN Stabat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum kasasi.
Turut hadir pada eksekusi tersebut, Kasi Intelijen, Ika Lius Nardo, SH, Kasi Pidum dan Yoyok Adi Syahputra, SH, MH.
Kemudian Kasi PAPBB, Danang Dermawan, SHw dan Kasubsi Pratut pada Seksi Pidana Umum, Jimmy Carter A, SH, MH. Beserta Kasubsi Tut pada Seksi Pidum, Ade Tagor Mauli, SH dan Kasubsi I pada Seksi Intelijen, Aryanvi Kantha Diprama, SH.
*Perjalanan Kasus Kerangkeng Manusia Eks Bupati Langkat*
Eks Bupati Langkat Terbit Rencana alias Cana divonis bebas dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kerangkeng manusia di Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara. Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (8/7/24), hakim memutuskan Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana terbukti secara sah melakukan TPPO berupa kerangkeng manusia yang di duga menjadi penjara perbudakan modern.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, ” kata Hakim Ketua Andriansyah saat membacakan vonis di PN Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Senin (8/7/24).
Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana sebelumnya di vonis oleh JPU dengan tuntutan 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena di duga menjadi otak dari pembuatan kerangkeng manusia. Jaksa dalam dakwaannya menyebut, selama dalam kurungan, para korban mengalami penganiayaan hingga menyebabkan empat orang tewas.
Jaksa menilai Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana termuat di Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Namun majelis hakim menyatakan Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana apa yang di dakwakan JPU hingga akhirnya divonis bebas. (Tolhas Pasaribu)



















