Karo, SniperNew.id – Kurang dari 1 x 24 jam, seorang pria berinisial HST (46), warga Kabanjahe berhasil diamankan Unit PPA Satres Polres Tanah Karo. Diduga kuat telah menyetubuhi putri kandungnya.
Sebut saja Melati (14), disetubuhi oleh HST ayahnya sendiri, sudah beberapa kali sejak April 2024 lalu.
Keterangan ini disampaikan Pelaksana Harian Kapolres Tanah Karo AKBP Oloan Siahaan SIK didampingi Kanit PPA Ipda Sri Wahyuni, saat melakukan rilis di Ruang Satreskrim Wiratama Bhayangkara Polres Tanah Karo, Selasa (11/6/2024).
Sumber lain dihimpun dari tetangga korban berinisial MJ, diketahui si pelaku dan isterinya (ibu korban) sudah lama terjadi keretakan dalam rumah tangganya, sehingga isterinya sampai minta dicerai.
“Sudah lama ribut dengan isterinya bang..isu-isunya yang kami dengar pun sudah lama mau minta cerai isterinya itu,” ungkap MJ tetangga korban.
Menindaklanjuti laporan keluarga korban berinisial DBG ke Satreskrim Polres Tanah Karo, tidak sampai 1 x 24 jam pelaku berhasil diamankan di rumahnya dan langsung diboyong ke Mako Unit PPA Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, kasus ini diketahui terjadi pertama kali pada Juli 2022 lalu, terjadi secara berulang, yang terakhir kali dilakukan pada April 2024 di rumah korban, hingga akhirnya diketahui oleh keluarga korban dan perbuatan pelaku langsung dilaporkan ke Polres Tanah Karo,” kata Kapolres.
Oloan Siahaan menambahkan, atas perbuatan bejatnya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 dari Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam kurungan paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” tegas Oloan.(Fitriadi)













