Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Hukum

SKT Tanpa Sempadan, Kades PJs Tanjung Muda Terancam Pidana

567
×

SKT Tanpa Sempadan, Kades PJs Tanjung Muda Terancam Pidana

Sebarkan artikel ini

BatubaraSnipernew.id

Kisruh pener­bi­tan Surat Keteran­gan Tanah (SKT) di Desa Tan­jung Muda, Keca­matan Air Putih, Kabu­pat­en Batubara, beru­jung lapo­ran pidana. PJs Kepala Desa, Muham­mad Nuur Sarag­ih, S.H., diduga mener­bitkan SKT tan­pa tan­da tan­gan sem­padan sehing­ga memicu dugaan penyer­o­b­ot­an dan perusakan lahan.

  Diduga Milyaran Rupiah Bocor, P2NAPAS Cium Aroma Busuk Proses Pemilihan Penyedia 14 Kegiatan Dinas PUPR Seluma

Pener­bi­tan SKT yang dini­lai cacat admin­is­trasi berak­i­bat pada lapo­ran dugaan penyer­o­b­ot­an lahan oleh pela­por S. Neng­golan. Selain itu, ter­ja­di dugaan pengerukan tanah meng­gu­nakan alat berat sebelum adanya musyawarah dan kesep­a­katan batas lahan antar pihak terkait.

Pela­por dalam kasus ini adalah S. Neng­golan, semen­tara ter­la­por adalah Dedi Azhar seba­gai pihak yang meng­gu­nakan lahan terse­but. Pihak yang diang­gap bertang­gung jawab dalam pener­bi­tan SKT adalah PJs Kades Tan­jung Muda, Muham­mad Nuur Sarag­ih. Selain itu, pen­damp­ing pela­por, Agus Sito­hang selaku Ket­ua LSM KCBI, turut menyuarakan kri­tik keras.

  Diduga Tidak Ada Surat Penangkapan, Scurity PT BGA Divisi VII Wilayah 8 B Region Tangkap Warga Curi Buah Sawit

Peri­s­ti­wa ter­ja­di di Dusun III, Desa Tan­jung Muda, Keca­matan Air Putih, Kabu­pat­en Batubara, Sumat­era Utara.

Lapo­ran res­mi dibu­at pada 1 Okto­ber 2025. Pros­es olah TKP oleh Tim Reskrim Pol­res Batubara dilakukan pada 24 Okto­ber 2025 den­gan meng­hadirkan pihak pela­por, ter­la­por, dan aparat desa.

SKT diter­bitkan tan­pa tan­da tan­gan salah satu pemi­lik sem­padan, yang men­ja­di syarat sah dalam admin­is­trasi per­tana­han. Pener­bi­tan tan­pa meli­batkan pemi­lik batas lahan diduga seba­gai ben­tuk kelala­ian dan tin­dakan sepi­hak yang kemu­di­an diman­faatkan untuk pen­guasaan lahan.

Pros­es pen­guku­ran ulang menun­jukkan adanya kelebi­han uku­ran lahan hing­ga beber­a­pa meter yang diakui lang­sung oleh ter­la­por. Mes­ki ter­la­por sem­pat menawarkan kom­pro­mi di lokasi, pela­por memil­ih meny­er­ahkan sepenuh­nya pada pros­es hukum. Di sisi lain, PJs Kades beralasan bah­wa SKT hanya meru­pakan sali­nan dari surat lama, meskipun tan­da tan­gan sem­padan belum dilengkapi.

  12 Terduga Pelaku Penganiayaan masih Bebas Berkeliaran, Pihak Pelapor Menyangkan lamban nya kinerja kepolisian Polsek Medang Deras.

Tin­dakan mener­bitkan SKT tan­pa pemenuhan unsur admin­is­trasi dap­at memenuhi unsur pidana, teruta­ma Pasal 263 KUHP ten­tang Pemal­suan Surat dan Pasal 385 KUHP terkait Penyer­o­b­ot­an Tanah.

Pub­lik kini menung­gu sikap tegas Pol­res Batubara ser­ta pemer­in­tah daer­ah apakah kasus akan dipros­es sesuai hukum atau jus­tru berakhir kom­pro­mi.

Redak­si

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *