Berita Hukum

Diduga Milyaran Rupiah Bocor, P2NAPAS Cium Aroma Busuk Proses Pemilihan Penyedia 14 Kegiatan Dinas PUPR Seluma

320
×

Diduga Milyaran Rupiah Bocor, P2NAPAS Cium Aroma Busuk Proses Pemilihan Penyedia 14 Kegiatan Dinas PUPR Seluma

Sebarkan artikel ini

Sumbar, SniperNew.id – LSM  P2NAPAS, Pemerintah Kabupaten Seluma, Provinsi Jawa Barat menganggarkan Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi (JIJ) pada TA 2023 senilai Rp114.378.603.625,00 dengan realisasi s.d. 11 Desember 2023 senilai Rp81.749.950.934,00 atau sebesar 71,47% dari anggaran. Dari nilai tersebut, dianggarkan Belanja Modal JIJ pada Dinas PUPR senilai Rp111.544.633.625,00 dengan realisasi s.d. 11 Desember 2023 senilai Rp78.937.287.229,00 atau sebesar 70,77% dari anggaran.

Dari analisis dokumen/file softcopy, penatausahaan proses pemilihan penyedia melalui aplikasi LPSE Pemkab Seluma, permintaan keterangan dengan pihak terkait, menunjukkan bahwa proses pemilihan penyedia pada beberapa paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Seluma belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dan Harga Penawaran Sendiri HPS terindikasi bocor.

  Dugaan Pemukulan Oleh Pekerja Tambang Ilegal di Ketapang, Kasus Korban Mandek, Publik Pertanyakan Komitmen Hukum

Kondisi tersebut menurut LSM P2NAPAS mengakibatkan nilai pengadaan pekerjaan pembangunan, rekonstruksi, dan peningkatan jalan pada Dinas PUPR yang dilaksanakan tidak kompetitif dan bukan harga paling menguntungkan Pemkab Seluma.

LSM P2NAPAS, Muding hal tersebut karena:
1. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seluma selaku Pengguna Anggaran lalai dalam mengendalikan dan mengawasi kegiatan khususnya terkait dengan HPS yang terindikasi bocor ke calon Penyedia yang akhirnya ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan dimaksud (PL maupun Tender).

2. Pejabat Pengadaan dan Konsultan Perencana membocorkan rincian HPS kepada calon penyedia terpilih, serta membuatkan RAB Penawaran.

  "Konsep Sawah Bapokok Murah Viral di Sumbar, Netizen: Hemat Biaya, Panen Maksimal, Tapi Kenapa Belum Merata?"

3. Pokja Pemilihan tidak melakukan evaluasi secara cermat atas kesamaan dokumen antara peserta tender dalam satu paket Tender/Seleksi yang sama dan tidak bersikap independen dan.

4. Para Penyedia Jasa melakukan persaingan usaha tidak sehat dalam hal pengaturan RAB yang mendekati HPS.

Kondisi tersebut diatas tidak sesuai dengan:
a.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pada.

(1)Pasal 1 yang menyatakan bahwa, “Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha”.dan

  Pemilik Toko Mumbai Textile, SR Singh, Ditangkap Atas Tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

(2). Pasal 22 yang menyatakan bahwa, “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”.

(b). Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada: 1) Pasal 6 yang menyatakan bahwa.

Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:

(a) Efisien.

b) Efektif.

(c) Transparan.

(d) Terbuka.

(e) Bersaing.

(f) Adil, dan

(g) Akuntabel. (Abdi/Relis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *