Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Daerah

Skandal Sawit Mesuji: PT BNCW Diduga Kongkalikong dengan Mafia Tanah, Warga Ancam Lapor Presiden

798
×

Skandal Sawit Mesuji: PT BNCW Diduga Kongkalikong dengan Mafia Tanah, Warga Ancam Lapor Presiden

Sebarkan artikel ini

Mesu­ji, Lam­pung, SniperNew.id – Senin (28/7/2025)  Kon­flik agraria kem­bali men­cu­at di Kabu­pat­en Mesu­ji, Lam­pung. PT. BNCW, perusa­haan yang telah puluhan tahun berop­erasi di wilayah terse­but, diduga kuat ter­li­bat dalam prak­tik kotor bersama mafia tanah. Tuduhan ini dis­am­paikan oleh Jua­di, tokoh masyarakat Talang Batu sekali­gus Ket­ua Forum Pers Inde­pen­den Indone­sia (FPII) Mesu­ji, yang juga men­ja­di kuasa hukum masyarakat melalui Lem­ba­ga Ban­tu­an Hukum Bin­tang Sem­bi­lan Nusan­tara (LBH BSN).

  Situasi Sibolga–Tapteng Memburuk, Warga Minta Pemerintah Kirim Bantuan Sembako

Dalam keteran­gan­nya, Jua­di men­gungkap­kan bah­wa PT. BNCW telah men­gua­sai dan menana­mi lahan selu­as 12 hek­tar milik war­ga den­gan kela­pa saw­it tan­pa dasar hukum yang sah. Transak­si yang dilakukan perusa­haan hanya berdasarkan surat per­jan­jian den­gan Kepala Desa Talang Batu tahun 1999, Pan­dri, yang dise­but tidak memi­li­ki hak kepemi­likan atas tanah terse­but.

Surat per­jan­jian itu sendiri memu­at klausul kon­tro­ver­sial yang meny­atakan Kepala Desa bertang­gung jawab penuh jika ter­ja­di sen­gke­ta, ter­ma­suk men­jaminkan har­ta prib­adinya. “Ini jelas melang­gar hukum. Kepala desa bukan pemi­lik lahan, dan transak­si sepi­hak seper­ti ini tidak sah menu­rut atu­ran yang berlaku,” tegas Jua­di.

  Camat Pardasuka Ajak warga Rayakan HUT RI ke-80 dengan Semangat Persatuan

Menang­gapi hal itu, Supriya­di dari PT. BNCW men­gakui bah­wa lahan 12 hek­tar yang ditana­mi kela­pa saw­it bera­da di luar HGU res­mi perusa­haan. Namun, ia berdal­ih bah­wa penana­man dilakukan berdasarkan kesep­a­katan den­gan kepala desa setem­pat saat itu. Buk­ti surat transak­si pun diper­li­hatkan ke pihak kuasa masyarakat.

Jua­di menam­bahkan bah­wa pihaknya akan men­em­puh segala jalur hukum untuk mengem­ba­likan hak masyarakat. Selain itu, ia mende­sak instan­si terkait, ter­ma­suk Kementer­ian ATR/BPN dan pihak kepolisian, untuk turun tan­gan menelusuri legal­i­tas HGU dan poten­si keru­gian negara aki­bat tidak diba­yarkan­nya Pen­da­p­atan Negara Bukan Pajak (PNBP) sela­ma bertahun-tahun.

  Tiga Peria Pelaku Narkoba  Disikat Teamsus Polres Labuhanbatu 

“Jika tidak ada respon, kami akan mem­bawa masalah ini lang­sung ke Pres­i­den RI, Menteri ATR Nus­ron Wahid, dan Kapol­ri Jen­der­al Listyo Sig­it Prabowo. Masyarakat sudah cukup lama dirugikan,” pungkas Jua­di.

Kasus ini men­ja­di sorotan serius di ten­gah komit­men tegas Pres­i­den Prabowo Subianto untuk mem­bas­mi mafia tanah hing­ga ke akar-akarnya. Akankah pemer­in­tah bertin­dak tegas? Pub­lik menan­ti kead­i­lan untuk raky­at kecil Talang Batu. Penulis: (Sufiyawan)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *