Bali, SniperNew.id — Program pembangunan rumah bersubsidi yang seharusnya menjadi harapan masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Buleleng, Bali, kini justru berubah menjadi mimpi buruk. Dua pejabat berinisial IMK dan NADK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses perizinan proyek tersebut. Keduanya diserahkan oleh tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali pada Selasa, 17 Juni 2025, bersama dengan barang bukti yang relevan, Selasa 17 Juni 2025.
Dua Oknum Birokrat, Dua Wajah Ironi Pelayanan Publik, IMK dan NADK, yang seharusnya menjadi motor penggerak pelayanan perizinan yang transparan dan efisien, justru diduga melakukan tindakan sebaliknya. Dalam proses hukum yang berlangsung, keduanya diduga kuat menyalahgunakan wewenang mereka untuk mempersulit proses administrasi dan memungut keuntungan pribadi melalui jalur ilegal. Dugaan ini bukan hanya mencoreng citra birokrasi, tapi juga menggambarkan betapa lemahnya sistem pengawasan internal di sektor pelayanan publik.
Keduanya kini ditahan oleh JPU untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, sembari menunggu proses pelimpahan perkara ke pengadilan. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada upaya penghilangan barang bukti maupun potensi pengaruh terhadap saksi-saksi dalam kasus ini.
Peran Hukum dalam Menjaga Martabat Pelayanan Publik, Dalam pemeriksaan tahap II, kedua tersangka didampingi oleh penasihat hukum masing-masing. IMK didampingi oleh I Wayan Putrawan, S.H., M.H., sementara NADK diwakili oleh Komang Ekayana, S.H. Meski masih dalam proses pembuktian di persidangan, dugaan yang dikenakan terhadap kedua tersangka cukup serius. Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan huruf g jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dijerat pula dengan Pasal 55 ayat (1) ke‑1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bentuk pemerasan yang dilakukan, jika terbukti, menunjukkan pola sistematis dalam menjadikan prosedur perizinan sebagai ladang pungutan liar, menggerogoti anggaran dan kepercayaan publik.
Kabupaten Buleleng yang tengah giat membangun hunian bersubsidi untuk masyarakat kecil, kini menghadapi tantangan berat. Ketika proyek yang ditujukan untuk menciptakan keadilan sosial justru dimanfaatkan sebagai alat pemerasan oleh pihak yang seharusnya menjaga marwah pelayanan, publik pun kembali kehilangan harapan.
Seorang warga yang tengah menunggu kelanjutan pembangunan rumah bersubsidi menyatakan, “Kami sudah menunggu lama agar bisa punya tempat tinggal layak. Tapi ternyata, prosesnya lebih sulit dari yang kami bayangkan karena birokrasi yang ruwet dan ada permainan. Sekarang kami tahu mengapa pembangunan sempat mandek.”
Kasus ini membuka tabir lemahnya integritas dalam birokrasi yang seharusnya bekerja berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Kejati Bali menyatakan bahwa penanganan perkara ini merupakan langkah tegas untuk mengembalikan kepercayaan publik serta mendorong perbaikan tata kelola perizinan ke arah yang lebih profesional dan bebas korupsi.
“Perkara ini bukan hanya tentang dua orang tersangka. Ini tentang bagaimana sistem harus dibenahi agar tidak ada lagi celah penyalahgunaan kekuasaan dalam urusan publik. Kita bicara soal hak dasar masyarakat yang dipermainkan,” ungkap seorang pejabat Kejati Bali kepada wartawan.
Setelah proses tahap II ini, JPU akan segera menyusun berkas pelimpahan untuk kemudian dibawa ke meja hijau. Proses peradilan menjadi panggung pengujian bukti dan pembelaan, namun juga menjadi cermin apakah hukum masih memiliki taring untuk membela rakyat kecil dari pengkhianatan birokrasi.
Masyarakat menanti dengan was-was, berharap bahwa langkah hukum yang diambil Kejati Bali akan menjadi efek jera bukan hanya bagi para tersangka, tapi juga bagi seluruh aparat pelayanan publik di Indonesia.
Catatan Redaksi: Saatnya Bangkitkan Etika Layanan Publik:
Kasus ini menjadi refleksi penting bagi seluruh pihak: bahwa pembangunan tanpa integritas hanya akan menghasilkan struktur tanpa jiwa, program tanpa manfaat, dan harapan tanpa akhir. Korupsi dalam proyek hunian rakyat bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi penghinaan terhadap nilai kemanusiaan.
Sudah saatnya sistem perizinan di Indonesia — dari pusat hingga daerah — mengalami reformasi menyeluruh. Birokrasi harus menjadi solusi, bukan sumber masalah. Proses perizinan harus menjadi ruang pelayanan, bukan medan pemerasan.
Dan yang paling penting, rakyat kecil berhak atas rumah yang layak, bukan hanya dijanjikan dalam proposal pembangunan, tapi benar-benar diwujudkan tanpa syarat dan tanpa tekanan.
Penulis: (Tim SniperNew.id)
Sumber: (Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali)













