Terupdate

Simpan 7 Paket Narkoba, Warga Teratak Bulu Ditangkap Polsek Siak Hulu

233
×

Simpan 7 Paket Narkoba, Warga Teratak Bulu Ditangkap Polsek Siak Hulu

Sebarkan artikel ini

SNIPERNEW.ID |SIAK HULU – Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil tangkap seorang pelaku narkoba, darinya berhasil diamankan Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,36 gram di rumahnya, pada hari Rabu, (11/9/2024), sekitar pukul 20.00 Wib.

Berikut, pelaku berinisial BU berumur 39 tahun warga Dusun Terusan Kocik, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

  Bupati Lampung Timur Bangga dengan Pencapaian Rekor MURI Atas Penurunan Bendera Berukuran Besar

Saat penggeledahan berlangsung, ditemukan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 7 paket ukuran kecil yang disimpan oleh pelaku di dalam dompet ukuran kecil warna cokelat.

Lalu, dilakukan penyelidikan dan diketahuilah siapa pelaku dan ia ternyata seorang bandar yang merupakan Target Operasi (TO) Polsek Siak Hulu.

“Awalnya mendapatkan informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di Desa Teratak Buluh yang sudah sangat meresahkan,” ungkap Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid.

  Kapolres Banyuasin Laksanakan Safari Subuh Keliling dan Jum’at Curhat

“Tim Opsnal Polsek Siak Hulu langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat penangkapan itu disaksikan oleh perangkat Desa setempat,” terangnya.

“Dan pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang dibeli pada seseorang yaitu TW (DPO) seharga 700 ribu melalui transfer,” pungkasnya.

  Tinggal Digubuk Plastik, Suami Istri Warga Desa Tumbal Comal Butuhkan Perhatian Pemerintah 

Selanjutnya dilakukan pengembangan namun belum berhasil, kemudian pelaku barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu guna proses hukum lebih lanjut.

“Ia kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”pungkas Kapolsek.(Gurgur Saut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *