SNIPERNEW.ID |SIAK HULU - Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil tangkap seorang pelaku narkoba, darinya berhasil diamankan Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,36 gram di rumahnya, pada hari Rabu, (11/9/2024), sekitar pukul 20.00 Wib.
Berikut, pelaku berinisial BU berumur 39 tahun warga Dusun Terusan Kocik, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Saat penggeledahan berlangsung, ditemukan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 7 paket ukuran kecil yang disimpan oleh pelaku di dalam dompet ukuran kecil warna cokelat.
Lalu, dilakukan penyelidikan dan diketahuilah siapa pelaku dan ia ternyata seorang bandar yang merupakan Target Operasi (TO) Polsek Siak Hulu.
“Awalnya mendapatkan informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di Desa Teratak Buluh yang sudah sangat meresahkan,” ungkap Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid.
“Tim Opsnal Polsek Siak Hulu langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat penangkapan itu disaksikan oleh perangkat Desa setempat,” terangnya.
“Dan pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang dibeli pada seseorang yaitu TW (DPO) seharga 700 ribu melalui transfer,” pungkasnya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan namun belum berhasil, kemudian pelaku barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu guna proses hukum lebih lanjut.
“Ia kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika“pungkas Kapolsek.(Gurgur Saut)













