Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Terupdate

Selama Agustus 2024, Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap 9 Kasus Kejahatan

245
×

Selama Agustus 2024, Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap 9 Kasus Kejahatan

Sebarkan artikel ini

Cire­bon, SniperNew.id — JajaranSat­u­an Reserse Krim­i­nal (Satreskrim) Pol­res­ta Cire­bon berhasil men­gungkap 9 kasus keja­hatan sela­ma peri­ode Agus­tus 2024. Petu­gas juga berhasil menga­mankan 14 ter­sang­ka dari hasil pen­gungka­pan 9 kasus tin­dak pidana terse­but.

Kapol­res­ta Cire­bon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, men­gatakan, 9 kasus yang telah diungkap itu ter­diri dari 2 kasus pen­cu­ri­an den­gan pem­ber­atan (curat), 3 kasus pen­cu­ri­an den­gan kek­erasan (curas), 2 pen­cu­ri­an sepe­da motor (curan­mor), 1 kasus pem­bunuhan, dan 1 kasus sat­wa dilin­dun­gi.

  Apresiasi Semangat Siswa, PT Pertamina EP Limau Field Berikan 60 Paket Alat Sekolah dan Tanam 500 Pohon

“Kami juga menga­mankan,
2 ter­sang­ka kasus curat,
4 ter­sang­ka kasus curas,
6 ter­sang­ka kasus curan­mor,
1 ter­sang­ka kasus pem­bunuhan, dan 1 ter­sang­ka anak, kasus sat­wa dilin­dun­gi,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Sab­tu (31/8–2024).

Ia men­gatakan, jajaran­nya juga turut menga­mankan sejum­lah barang buk­ti dari hasil pen­gungka­pan selu­ruh kasus tin­dak pidana terse­but. Hing­ga kini, selu­ruh ter­sang­ka dan barang buk­ti terse­but masih men­jalani pemerik­saan lebih lan­jut.

  Bawaslu Kabupaten Pasaman Gelar Deklarasi Kampung Pengawasan Zero Politik Uang di Rao Utara

Menu­rut­nya, ter­sang­ka kasus pem­bunuhan dijer­at Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004 ten­tang Peng­ha­pu­san Kek­erasan Dalam Rumah Tang­ga (PKDRT) dan atau Pasal 338 KUHP den­gan anca­man huku­man mak­si­mal 15 tahun. Semen­tara ter­sang­ka kasus curas pen­cu­ri­an rel kere­ta api dijer­at Pasal 363 KUH­P­i­dana dan dian­cam mak­si­mal 9 tahun pen­jara.

Selain itu, ter­sang­ka kasus sat­wa dilin­dun­gi dijer­at Pasal 21 ayat 2 huruf a dan atau Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2024 Ten­tang Peruba­han atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Ten­tang Kon­ser­vasi Sum­ber daya alam Hay­ati dan Eko­sis­tem­nya anca­man huku­man pidana pen­jara pal­ing lama 15 tahun dan pidana den­da pal­ing sedik­it kat­e­gori IV dan pal­ing banyak kat­e­gori VII.

  Anggota Polri Meninggal Usai Dijemput BNNP, Alfian Palaguna Desak Transparansi BNNP Sulsel

“Pen­gungka­pan 9 kasus ini meru­pakan komit­men Pol­res­ta Cire­bon dalam menekan angka krim­i­nal­i­tas di wilayah Kabu­pat­en Cire­bon untuk mem­berikan rasa aman kepa­da selu­ruh ele­men masyarakat sehing­ga jajaran­nya tidak akan per­nah berhen­ti mem­ber­an­tas tin­dak krim­i­nal semacam itu,” ujarnya.

Kaperwil(SniperNew.id)Jabar.
— T.S –

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *