Terupdate

Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai Mengungkap Jaringan Narkoba Internasional Dengan Mengamankan 7 Kilogram Sabu 

259
×

Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai Mengungkap Jaringan Narkoba Internasional Dengan Mengamankan 7 Kilogram Sabu 

Sebarkan artikel ini

 SERDANG BEDAGAI,Snipernew.id Dua orang tersangka, ZHANG( 39) dan RJAS( 32), di tangkap diareal Kabupaten Asahan(25/8/2024

Kapolres serdang bedagai AKBP Jhon Hery Sitepu mengatakan, jika informasi awal di peroleh dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi Narkoba di restoran area Tol tebingtinggi – medan.

Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian melacak pergerakan para tersangka hingga ke kabupaten Asahan saat di tangkap, petugas menemukan 7 kilo gram sabu sabu yang di simpan dalam tas di dalam mobil mewah BK 1577 AAW yang dikendarai kedua tersangka.

  Melalui P5 SMKN 1 Lubuk Sikaping, Wujudkan Generasi  Berkarakter Unggul dan Berbudaya

“, selain itu petugas juga mengamankan tiga unit ponsel dan satu jerigen yang di duga di gunakan untuk menyimpan sisa sabu sabu.

Kapolres menjelaskan, dalam pengembangan kasus,petugas menggeledah rumah kontrakan ZH du kabupaten Labuhanbatu dan menemukan tambahan 6 kilogram sabu sabu yang di simpan didalam jerigen.

Kedua tersangka mengaku mendapat kan sabu sabu dari seorang bandar tanjung Balai dengan total sebanyak 39 kilogram sebagian besar sabu sabu tersebut sudah di edarkan kebeberapa wilayah seperti kisaran, Rokan hilir, dan pekan baru

  Lepas Keberangkatan 385 Jemaah Calon Haji, Pj. Bupati Doakan Sehat Selalu dan Mabrur 

Dalam introgasi , ZH dan RJAS mengaku melakukan aksi nya tersebut atas perintah seseorang bandar berinisial R dengan iming-iming upah sebesar 5 juta per kilogram sabu yang berhasil di jual.

Kedua tersangka terlibat dalam bisnis haram ini karena terdesak kebutuhan ekonomi, satu orang pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur sesuai SOP, karena saat penangkapan pelaku ZH memberikan perlawanan kepada petugas

Atas perbuatannya, ZH dan RJAS di jerat pasal 114 ayat (2) dan subsider pasal 112 ayat (2) jonto pasal 150 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tenang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara

  Doa Bersama Lintas Agama Menyambut Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024 di Polda Ria

Kapolres Serdang bedagai AKBP Jhon Hery Sitepu meminta kepada seluruh elemen-elemen Masyarakat agar berkontribusi yang baik dan jangan takut untuk mengonfirmasi kan apa bila melihat dan mendengar adanya peredaran Narkoba di lingkungan masing-masing agar Sumatera Utara ini maju dan berkembang tanpa Narkoba (Lamsa Butarbutar).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *