Terupdate

Satresnarkoba Polres Labusel Giat GKN Di Dua Tempat Berbeda , Amankan 1 Tersangka Di Desa Asam Jawa

278
×

Satresnarkoba Polres Labusel Giat GKN Di Dua Tempat Berbeda , Amankan 1 Tersangka Di Desa Asam Jawa

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu Selatan,snipernew.id.Dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan melaksanakan kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di dua tempat yang berbeda diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan, Sabtu (13/7/2024).

Dalam operasi GKN tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP E. R. Ginting, S.H., M.H., Kanit Idik I Satresnarkoba IPDA B. Lumban Tobing, S.H., personel Sat Narkoba 5 orang, Sat Samapta 6 Personel, Propam 1 personel dan Si Humas 1 personel.

  246 Ketua BPD Terima SK Perpanjangan, Pj. Bupati Ajak Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024

Dalam operasi GKN tersebut yang pertama dilaksanakan di Dusun Aek Batu Selatan Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba, sementara tempat yang kedua di Lingkungan Labuhan Baru Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Di lokasi GKN yang pertama, tim menemukan seorang laki-laki bernama MUH alias Umar (40 tahun) warga Dusun Aek Batu Selatan Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba yang hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

  Gibran Uji Coba Makan Bergizi Gratis Rp. 14.900 di Sentul, Bogor: Menunya Ayam-Susu

“Berawal dari adanya pengaduan masyarakat bahwa di Dusun Aek Batu Selatan Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan sering dijadikan tempat peredaran transaksi jual beli serta

penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang meresahkan masyarakat disekitarnya. Pada saat melakukan GKN ditempat tersebut, kami mendapatkan seorang laki-laki yang hendak melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan barang bukti 3 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu seberat 0,88 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah skop kecil, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah dompet kecil warna coklat, dan uang tunai Rp.150.000,-.”.terang Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP E. R. Ginting, S.H..(ricky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *