Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Terupdate

Satreskrim polres Kampar, di Dampingi Kapolsek Siak Hulu Ungkap ilegal logging di Kab.Kampar.

156
×

Satreskrim polres Kampar, di Dampingi Kapolsek Siak Hulu Ungkap ilegal logging di Kab.Kampar.

Sebarkan artikel ini

KAMPAR, SniperNew.id– Kapol­res Kam­par lakukan penangka­pan Sawmill terbe­sar di Kam­par. Sawmil terse­but tidak mili­ki izin, diduga kayu  Ile­gal Log­ging bera­da di Desa Ter­atak Buluh, Keca­matan Siak Hulu, Kabu­pat­en kam­par, Selasa (23/7/2024) seki­ra pukul 21.15 Wib.

Penangka­pan ini saya didampin­gi lang­sung oleh anggota Satreskrim Pol­res Kam­par, dan didampin­gi Kapolsek Siak Hulu AKP, Asdisyah Mursyid, beser­ta anggota.

  Jejak Tiket Kuning Menuju Gerbang Profesionalisme Jurnalistik

Saat itu, dike­tahui pemi­lik Sawmill yaitu LN (44) war­ga Desa Ter­atak Buluh, Keca­matan Siak Hulu yang berhasil kabur, dan kayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sun­gai sarik.

Selan­jut­nya, penangka­pan itu berhasil dia­mankan 5 orang peker­ja Sawmil yaitu diduga pelaku YU, IR, BU, MA dan AB.

Masalah ile­gal log­ging, para pelaku akan di jer­at sesuai den­gan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 ten­tang Pence­ga­han, peneban­gan liar, Perusakan Hutan, dan anca­man pidana pen­jara mak­si­mum 15 tahun dan den­da mak­si­mum Rp 100 mil­iar.

“Dari keli­ma pelaku adalah peker­ja, dan pemi­lik Sawmill berin­isial LN, saat ini dalam penge­jaran kita,” ungkap Kapol­res Kam­par, AKBP Ronald Suma­ja melalui Kasat Reskrim Pol­res Kam­par, AKP Alvin Sept­ian Akbar.

  Parkir Liar Warnai Pergantian Tahun Baru Medan

“awal­nya kita men­da­p­atkan infor­masi ten­tang adanya kegiatan Sawmill meng­gu­nakan bahan kayu bulat pan­jang 4 meter yang diduga hasil Ile­gal Log­ging sesuai pengem­ban­gan dari penangka­pan kayu sebelum­nya di wilayah Keca­matan Kam­par Kiri oleh Dit Reskrim­sus Pol­da Riau yang berlokasi di Simp Kamb­ing Jalan Teluk Kenidai, Desa Ter­atak Buluh, Keca­matan Siak Hulu,” ungkap Kasat Reskrim polre Kam­par

“Kita lang­sung melakukan penge­cekan ke tem­pat ter­duga adanya aktiv­i­tas Sawmill terse­but. Hasil­nya, penin­dakan yang berhasil dia­mankan yaitu 5 peker­ja Sawmill sebanyak 5 orang diantaranya 1 orang seba­gai tukang golek kayu, 4 orang peker­ja bagian meja potong, dan telah dibawa ke Pol­res Kam­par,” terangnya.

  Bara Rokok Picu Kebakaran Petasan, Detik-Detik Mencekam Terekam Video

“Untuk para pelaku, dan barang buk­ti sudah dia­mankan, pros­es lebih lan­jut,” pungkas Kasat.

Berikut, di TKP  di lakukan Police line beru­pa tual kayu bulat pan­jang 4 meter jenis Mer­an­ti mer­ah yang sudah di belah, Kayu bulat 5 batang, 1 set meja mesin pemo­tong, dan 1 unit pem­bangk­it tena­ga bermesin diesel.

Barang buk­ti dia­mankan ke Mapol­res Kam­par beru­pa 27 tual kayu pan­jang 4 meter, 8 kubik kayu jadi hasil ola­han, papan tulis isi reka­pan kayu masuk/keluar, mal mesin ger­ga­ji dan 2 mata ger­ga­ji selendang.(Gurgur)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *