Ketapang, SniperNew.id — Diduga CV.TMS TIAS penyalahgunaan dana APBD‑P tahun anggaran 2024 sebesar Rp.179.617.000.00. bermoduskan peningkatan kualitas permukiman di RT 10, Desa Payak Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Kabuaten Ketapang, Kalimantan Barat, Rabu (22/1/2025).
Kegiatan tersebbut melalui dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman provinsi Kalimantan Barat diduga ada kerjasama melakukan korupsi berjamaah.
Hal itu dilihat hasil kegiatan pekerjaan peningkatan kualitas permukiman selalu melaksanakan pekerjaan sangat tidak berkualitas.
Hal itu, seperti dipaparkan DPC LAKI LASKAR ANTI KORUPSI INDONESIA kabupaten Ketapang kepada awak media SniperNew.id yang maana fisik yang dikerjakan sejenis rambat beton di jalan tersebut belum ada 1 tahun sudah mengalami kerusakan.
“Kerusakan pada rabat beton terlihat pecah — pecah dan sudah berlobang pada beberapa titik bagian badan jalan rabat beton, hal itu akibat sedikit semen kebanyakan pasir dan batu,” ungkap DPC LAKI.
Aktivis LAKi kabupaten Ketapang, mengarakan konsultan atau pengawas selalu mengatakan kepada kami kerja sudah sesuai dengan spek dan SUP.
“Pertanyaan DPC LAKI LASKAR ANTI KORUPSI INDONESIA Kabupaten Ketapang, spek dan SUP yang mana dipakai dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, karna berdasar hasil investigasi DPC LAKI Ketapang di Lampung kasi hasil dibeberapa kegiatan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman tersebut hasilnya sangat Nol besar,” ucap DPC LAKI LASKAR ANTI KORUPSI INDONESIA.
Penulis: (Jumadi)



















