Nias utara Snipernew.id Pada tanggal 9 Agustus, Wakil Bupati Nias Utara, Yusman Zega, memimpin rapat mediasi mengenai permasalahan proyek strategis nasional antara PT. Jakon sebagai rekanan dan masyarakat pemilik lahan. Rapat ini dihadiri oleh Anggota DPRD Nias Utara, Yaaman Telaumbanua, Asisten I dan Asisten II, Kepala Dinas PUTR, Kepala Badan Kesbangpol, Camat Afulu, Camat Alasa, serta pihak Polres Nias yang diwakili oleh Kapolsek Alasa dan Afulu. Rapat berlangsung di Aula Pondopo Nias Utara dan membahas klaim kepemilikan lahan oleh Martinus Zalukhu alias Ama Nesi, warga Desa Ononamolo Tumula, Kecamatan Alasa.
Mediasi ini berfokus pada Paket Pembangunan Jalan dan Jembatan Sirombu – Afulu (MYC) tahun anggaran 2023–2024. Dalam pertemuan tersebut, dicapai kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara, yang berisi beberapa poin penting:
1. Semua pihak mendukung penuh kegiatan pembangunan Jalan dan Jembatan Sirombu – Afulu (MYC) tahun anggaran 2023–2024.
2. Tidak ada keberatan dari masing-masing pihak terhadap pelaksanaan pembangunan di lahan miliknya.
3. Penyedia jasa konstruksi, Jaya Konstruksi-TPJ, KSO, diizinkan untuk melanjutkan pekerjaan tanpa ada gangguan dari pihak mana pun.
4. Dengan penandatanganan Berita Acara ini, Surat Perjanjian antara Martinus Zalukhu dan Jaya Konstruksi-TPJ, KSO yang ditandatangani pada tanggal 19 Juli 2024, dinyatakan tidak berlaku lagi.
5. Laporan pengaduan masyarakat ke Polres Nias yang diajukan oleh Martinus Zalukhu alias Ama Nesi Zalukhu dan Fatiaro Daeli alias Ama Dian Daeli mengenai penyerobotan tanah dan perusakan tanaman oleh Jaya Konstruksi-TPJ, KSO, dihentikan penyelidikannya dan dicabut oleh pelapor.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan proses pembangunan jalan lingkar Nias dapat berjalan lancar dan memenuhi harapan masyarakat.
( Efory Zendrato )



















